JAKARTA, AFU.ID - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) kecewa terhadap putusan banding yang mengurangi hukuman dua prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Koordinator KontraS Andrie Yunus. TAUD juga menyoroti dibatalkannya hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono.
TAUD menilai putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tidak mempertimbangkan secara memadai dampak yang dialami Andrie, terutama kerusakan pada indera penglihatan dan luka bakar pada kulit. "Putusan Dilmilti II Jakarta tidak mempertimbangkan kerugian yang dialami korban dengan kerusakan pada indera penglihatannya serta luka bakar kulit sekitar +20%," tulis TAUD dalam siaran pers di situs KontraS, Sabtu (5/9/2026).
Menurut TAUD, putusan tersebut juga menunjukkan perlunya pembenahan terhadap sistem pengadilan militer agar lebih memperhatikan perlindungan korban dan prinsip peradilan yang adil. TAUD menilai putusan banding justru memberikan hukuman yang lebih ringan kepada dua terdakwa. Edi yang sebelumnya divonis tiga tahun penjara dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan, sedangkan Budhi yang sebelumnya dihukum 2 tahun 6 bulan menjadi dua tahun.
Selain pengurangan hukuman, pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Edi dan Budhi juga dinilai telah dianulir melalui putusan banding. TAUD menilai amar putusan tersebut menimbulkan persoalan karena hanya menyebut perubahan pidana pokok tanpa memberikan kejelasan mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan.
"Jika dibaca, amar putusan tersebut terkesan janggal dan tidak lazim karena di satu sisi amar putusan banding mengubah pidana pokok namun di sisi lain tidak memberikan kejelasan apakah pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang telah dijatuhkan di tingkat pertama turut diubah atau tetap berlaku," tulis TAUD. TAUD juga mempertanyakan pertimbangan hakim banding yang mengurangi hukuman para terdakwa.
Menurut mereka, posisi dan kapasitas pelaku sebagai prajurit TNI seharusnya menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam menentukan berat ringannya pidana. "Alih-alih memperberat pertanggungjawaban, putusan banding justru mengurangi hukuman, termasuk dengan menghilangkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa," ujarnya.
TAUD juga menyoroti proses persidangan yang berlangsung tertutup. Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi membuat bukti dan fakta yang relevan tidak seluruhnya dipertimbangkan. "Perubahan amar putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta justru memperlihatkan konstruksi pemidanaan yang lebih menguntungkan terdakwa, sementara proses persidangannya berlangsung tertutup dan berpotensi mengabaikan atau memilah bukti serta fakta yang relevan," kata TAUD.
Dalam putusan tingkat pertama, empat prajurit TNI dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut. Edi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, Budhi 2 tahun 6 bulan, Kapten Nandala Dwi Prasetya dua tahun, dan Lettu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan. Pada tingkat banding, hukuman Nandala dan Sami tetap. Sementara hukuman Edi dan Budhi dikurangi serta pemecatan dari dinas militer terhadap keduanya dibatalkan.
TAUD kemudian meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menindaklanjuti secara serius dan transparan pengaduan korban terkait dugaan pelanggaran etik majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Mereka juga menyinggung pernyataan Komisi Yudisial mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim yang menangani perkara tersebut di tingkat pertama. TAUD meminta dugaan tersebut diperiksa dengan tetap memperhatikan prinsip independensi, imparsialitas, dan integritas hakim. (FAD)