AFU.id

TAUD Kecewa Vonis 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Disunat

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan kekecewaan terhadap putusan banding yang mengurangi hukuman dua prajurit TNI, Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto, dalam kasus penyiraman air keras terhadap Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Putusan tersebut tidak hanya mengurangi hukuman penjara, tetapi juga membatalkan pemecatan dari dinas militer, yang dinilai TAUD sebagai kurangnya pertimbangan terhadap dampak serius yang dialami korban, termasuk kerusakan pada indera penglihatan. TAUD meminta agar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang terjadi selama proses persidangan yang berlangsung tertutup.

TAUD Kecewa Vonis 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Disunat
Keempat terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6/2026). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi