JAKARTA, AFU.ID - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meringankan hukuman dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Koordinator KontraS Andrie Yunus. Dalam putusan banding, hukuman Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono dikurangi, sementara hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dibatalkan.
Hal tersebut tercantum dalam amar putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer, Sabtu (5/9/2026). "Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya," bunyi amar putusan.
Dalam putusan tersebut, hukuman Edi dikurangi dari tiga tahun menjadi 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara hukuman Budhi dipangkas dari 2 tahun 6 bulan menjadi dua tahun penjara. Adapun hukuman terhadap Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tetap seperti putusan tingkat pertama. Nandala tetap dihukum dua tahun penjara, sedangkan Sami dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-3 dan Terdakwa-4," demikian bunyi amar putusan. Pada tingkat pertama, hakim menyatakan keempat terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hakim sebelumnya menyebut Edi sebagai pihak yang memprovokasi terdakwa lainnya. Sementara Budhi dinilai sebagai pihak yang berinisiatif melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dan menyiapkan racikan air keras tersebut. Nandala disebut sebagai perwira yang seharusnya mencegah peristiwa tersebut, tetapi justru ikut merencanakan perbuatan itu.
Hakim juga menyebut Nandala dan Sami turut mencari keberadaan Andrie Yunus. Perbuatan para terdakwa menyebabkan Andrie Yunus mengalami kecacatan hingga tidak dapat lagi membaca. Hakim tingkat pertama menilai perbuatan tersebut dilakukan secara sengaja, merusak citra TNI, serta menimbulkan trauma dan penderitaan bagi korban.
Pada putusan tingkat pertama, Edi dan Budhi juga dikenai hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Saat itu hakim menilai keduanya tidak layak lagi dipertahankan dalam dinas TNI. Hukuman tambahan tersebut kini dibatalkan dalam putusan banding. Dengan demikian, Edi dan Budhi tetap menjalani hukuman pidana penjara sesuai putusan banding tanpa hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Dalam putusan tingkat pertama, hal yang memberatkan para terdakwa antara lain status mereka sebagai prajurit TNI yang dinilai telah mengkhianati tugas, merusak citra institusi, serta menyebabkan korban mengalami cacat permanen pada mata. Sementara itu, hal yang meringankan di antaranya para terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, memiliki catatan prestasi dalam tugas untuk beberapa terdakwa, serta telah menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, dan korban. (FAD)