AFU.id

Vonis 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dikurangi, Pemecatan Dibatalkan

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengurangi hukuman dua prajurit TNI, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono, dalam kasus penyiraman air keras terhadap Koordinator KontraS Andrie Yunus, dengan Edi dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan Budhi 2 tahun penjara, sedangkan pemecatan dari dinas militer dibatalkan. Putusan banding ini mengubah keputusan sebelumnya yang memberikan hukuman lebih berat, namun hukuman bagi dua terdakwa lainnya, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, tetap sama. Para terdakwa dinyatakan bersalah atas tindakan yang merusak citra TNI dan menyebabkan korban mengalami kecacatan permanen.

Vonis 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dikurangi, Pemecatan Dibatalkan
Sidang kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi