AFU.id

Tiga Pekerja Serabutan Keroyok Bambang Setiyawan hingga Tewas, Polisi Ungkap Motif

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Polisi Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Bambang Setiyawan pada 27 Agustus 2026, dengan menetapkan tiga tersangka, FP (23), DS (33), dan DDS (29), yang merupakan pekerja serabutan. Pengeroyokan terjadi secara spontan saat kerusuhan berlangsung, dipicu oleh kekesalan ketiga tersangka terhadap situasi di sekitar mereka, di mana salah satu tersangka diduga memukul Bambang menggunakan benda tumpul dan dua lainnya membantu. Ketiga tersangka ditangkap pada 11 September 2026 dan kini ditahan, sementara penyidik masih mendalami peristiwa tersebut dengan mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan dari saksi.

Tiga Pekerja Serabutan Keroyok Bambang Setiyawan hingga Tewas, Polisi Ungkap Motif
Tiga tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pedagang cermin Bambang Setiawan bersiap mengikuti konferensi pers kasus kerusuhan Pejompongan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/9/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Pengeroyokan Berlangsung Saat Kerusuhan

Polisi menyebut pengeroyokan terhadap Bambang terjadi secara spontan ketika kerusuhan berlangsung. Kekesalan terhadap situasi di lokasi membuat ketiganya ikut melakukan penganiayaan. “Motif dari para tersangka ini mengalami kekesalan dan ikut serta secara serta-merta pada saat terjadi kerusuhan di lokasi,” ujar Iman. Dalam aksi tersebut, ketiga tersangka disebut memiliki peran berbeda.

Salah satu tersangka diduga memukul Bambang menggunakan benda tumpul atau peralatan yang ada di lokasi, sedangkan dua tersangka lainnya membantu pelaku utama. “Nah perannya dari masing-masing pelaku ini ada yang melakukan pemukulan dengan menggunakan benda tumpul maupun peralatan lainnya di tempat kejadian perkara. Kemudian ada yang melakukan perbantuan terhadap pelaku utama yang melakukan pemukulan,” kata Iman.

Polisi juga menemukan rekaman yang memperlihatkan salah satu tersangka melakukan pemukulan terhadap Bambang. Sementara dua tersangka lainnya disebut membantu sehingga korban tidak dapat berbuat banyak atau bereaksi terhadap penganiayaan tersebut. Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah menganalisis sejumlah bukti, mulai dari rekaman CCTV, video amatir, hingga sidik jari laten yang ditemukan pada benda-benda di lokasi kejadian.

Polisi menyita satu DVR CCTV, enam potong kayu, delapan bongkahan batu, serta satu flashdisk berisi video. Lima gelas kaca dan delapan piring juga disita untuk mencocokkan sidik jari yang ditemukan dengan sidik jari para terduga pelaku. Selain barang bukti, penyidik telah memeriksa 16 saksi dan sejumlah ahli, termasuk ahli kedokteran forensik, digital forensik, psikologi forensik, psikologi massa, sosiologi hukum, dan hukum pidana.

Ketiga tersangka ditangkap di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Mereka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan Bambang Setiyawan meninggal dunia. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi