AFU.id

Tok! MK Batasi Wewenang Presiden Mengubah APBN, MBG Watch Sebut APBN Bukan Dompet Presiden

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatasi kewenangan presiden dalam mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026, yang mengembalikan fungsi anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan mengakhiri dominasi kebijakan fiskal tanpa batas dari pemerintah pusat. Keputusan ini dilatarbelakangi oleh keresahan koalisi masyarakat sipil MBG Watch terkait pergeseran alokasi anggaran yang merugikan daerah dan desa, serta menegaskan bahwa setiap perubahan anggaran harus mendapat persetujuan DPR, bahkan dalam situasi krisis. Selain itu, putusan ini juga melindungi otonomi Dana Desa agar penggunaannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal dan tidak didikte oleh pemerintah pusat.

Tok! MK Batasi Wewenang Presiden Mengubah APBN, MBG Watch Sebut APBN Bukan Dompet Presiden
Persidangan pengujian UU APBN di Mahkamah Konstitusi (dok. mahkamah konstitusi)

Sentimen Berita

85% sumber condong ke netral

Kiri0%
Netral85%
Suara
Liputan6
Bisnis Indonesia
Kumparan
IDN Times
CNN Indonesia
Tempo
Tribunnews
Merdeka
JPNN
Media Indonesia
Kanan15%
Okezone
TV One News

Berita Terkait

Pilihan Redaksi