AFU.id

Tok! MK Batalkan Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara dalam KUHP

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk membatalkan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan ini diambil atas permohonan sembilan pemohon yang menilai bahwa ketentuan tersebut berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan mengancam hak asasi manusia. MK menegaskan bahwa lembaga negara tidak memiliki perasaan dan seharusnya martabatnya dijaga melalui profesionalisme, bukan melalui ancaman pidana.

Tok! MK Batalkan Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara dalam KUHP
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (ANTARA)

Sentimen Berita

100% sumber condong ke netral

Kiri0%
Netral100%
Liputan6
Merdeka
Tirto
SINDOnews
Media Indonesia
Kanan0%

Berita Terkait

Pilihan Redaksi