JAKARTA, AFU.ID — Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menyoroti rendahnya tingkat kepercayaan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam konteks pembahasan pembangunan sistem Pemilu berbasis digital. Titi mengatakan tingkat kepercayaan terhadap dua lembaga penyelenggara pemilu tersebut menjadi persoalan penting yang harus diselesaikan seiring dengan rencana pengembangan digitalisasi Pemilu 2029.
Menurut Titi, penggunaan teknologi dalam pemilu bukan hanya persoalan kemampuan teknis sistem. Hal yang tidak kalah penting adalah sejauh mana masyarakat, peserta pemilu, dan pemangku kepentingan mempercayai institusi yang mengoperasikan teknologi tersebut. Dalam diskusi mengenai reformasi sistem pemilu, Titi mengaku tingkat kepercayaannya terhadap KPU dan Bawaslu berada di bawah 60 persen. “Kepercayaan saya kepada KPU dan Bawaslu itu di bawah 60 persen,” kata Titi dalam podcast Akbar Faizal Uncensored yang disaksikan Afu.id di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) itu menyebut, persoalan kepercayaan menjadi semakin penting ketika penyelenggaraan pemilu mulai bergantung pada berbagai sistem digital. Publik, kata dia, tidak cukup hanya dapat melihat hasil yang ditampilkan oleh sebuah sistem, tetapi juga harus dapat memastikan proses di balik hasil tersebut dapat diperiksa dan diaudit. Ia mencontohkan sejumlah sistem digital yang telah digunakan dalam penyelenggaraan pemilu, seperti Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Pencalonan (Silon), serta Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Titi mengatakan persoalan utama dalam digitalisasi pemilu bukan semata-mata apakah teknologi tersebut dapat digunakan. Menurutnya, sistem digital harus memiliki dasar hukum yang jelas, dapat diaudit, serta dikelola oleh institusi yang memiliki kredibilitas dan dipercaya publik. “Teknologinya harus bisa diaudit. Kita harus tahu prosesnya seperti apa, bukan hanya melihat output-nya,” ujar Titi dalam diskusi tersebut.
Karena itu, Titi mendorong agar digitalisasi pemilu dilakukan secara bertahap. Pembenahan sebaiknya dimulai dari sistem yang sudah digunakan, terutama dengan memastikan mekanisme dan proses kerjanya dapat dipahami serta diperiksa oleh publik dan peserta pemilu. Ia menilai kehadiran teknologi justru dapat memperkuat transparansi pemilu apabila dibangun dengan prinsip keterbukaan dan auditabilitas. Sebaliknya, penggunaan teknologi tanpa kepercayaan terhadap lembaga penyelenggara berpotensi menimbulkan persoalan baru. “Kalau orang tidak percaya kepada institusinya, kemudian kita mengatakan percayalah kepada teknologinya, itu juga problem,” kata Titi.
Menurut Titi, persoalan tersebut harus menjadi bagian dari pembahasan reformasi Pemilu 2029. Digitalisasi tidak cukup hanya dibicarakan dari sisi efisiensi, penghematan biaya, atau kecepatan penghitungan suara. Pembahasan juga perlu mencakup transparansi sistem, mekanisme audit, keamanan data, serta pertanggungjawaban lembaga penyelenggara pemilu. Dengan demikian, teknologi tidak hanya menghasilkan proses pemilu yang lebih cepat, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
Ia menilai penguatan kelembagaan KPU dan Bawaslu karena itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari agenda digitalisasi pemilu. Kepercayaan terhadap teknologi, kata dia, pada akhirnya tetap bergantung pada kepercayaan terhadap institusi yang merancang, menjalankan, dan mengawasi sistem tersebut. Karena itu, menurut Titi, agenda reformasi Pemilu 2029 tidak cukup hanya membahas apakah teknologi dapat digunakan dalam pemungutan dan penghitungan suara. Pembahasan harus sekaligus menjawab bagaimana memastikan sistem tersebut transparan, dapat diaudit, dan dijalankan oleh penyelenggara pemilu yang dipercaya publik. (EER)
Saksikan episode lengkap podcast ini hanya di Youtube Akbar Faizal Uncensored untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap mengenai isu seputar pemilu.