JAKARTA, AFU.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghapus skema insentif flat sebesar Rp6 juta per hari bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengonfirmasi bahwa aturan lama yang memukul rata nominal insentif harian tersebut dinilai tidak adil lantaran mengabaikan perbedaan skala kapasitas produksi antar-dapur penyedia makanan.
Dalam skema sebelumnya, dapur operasional dengan kapasitas produksi 2.000 porsi per hari menerima alokasi insentif yang sama persis dengan dapur berkapasitas 3.000 porsi, yakni Rp6 juta per hari. Kondisi ini membuat kalkulasi anggaran per menu menjadi bias, di mana insentif per porsi pada dapur berkapasitas lebih kecil justru membengkak hingga Rp3.000 per porsi.
Penyesuaian regulasi baru saat ini tengah dimatangkan melalui Peraturan Kepala Badan (Perbadan) dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Melalui formula anyar tersebut, besaran insentif akan dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah volume porsi yang diproduksi secara riil, serta memperhitungkan kondisi geografis dan tingkat kesulitan logistik di masing-masing wilayah.
Perubahan skema ini turut mendapat sorotan dari Komisi IX DPR RI yang mendesak agar formulasi insentif baru tidak sekadar menghitung kuantitas porsi, tetapi juga dijadikan instrumen penegakan disiplin. DPR mendorong BGN untuk mengaitkan pencairan dana insentif dengan tingkat kepatuhan dapur SPPG terhadap standar higienitas, sanitasi, serta keamanan pangan guna mencegah risiko keracunan massal pada penerima manfaat. (RHU)