JAKARTA, AFU.ID — Badan Gizi Nasional (BGN) bakal mengubah skema pemberian insentif harian kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Insentif yang selama ini diberikan rata sebesar Rp6 juta per hari untuk setiap SPPG nantinya tidak lagi disamaratakan. Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Badan (Perbadan) yang sedang diajukan. Besaran insentif nantinya akan disesuaikan dengan jumlah porsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang diproduksi masing-masing SPPG. “Saya sudah mengajukan Peraturan Kepala Badan (Perbadan), tinggal nunggu waktu. Saya harapkan mungkin hari ini atau besok sudah keluar,” kata Sudaryono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, skema sebelumnya menetapkan insentif yang sama untuk setiap SPPG meskipun kapasitas produksinya berbeda. Ia menilai kondisi tersebut tidak adil karena ada dapur yang memproduksi 3.000 porsi, sementara dapur lainnya hanya menghasilkan 2.000 atau 2.500 porsi. “Dibayar semua Rp6 juta kan nggak adil dong, berarti kan kandungannya nggak Rp15.000 satu porsinya,” tambahnya. Perubahan skema tersebut dilakukan seiring dengan penyesuaian kapasitas masing-masing dapur SPPG.
Dengan demikian, besaran insentif tidak lagi menggunakan angka yang sama untuk seluruh SPPG, melainkan mengikuti kapasitas pelayanan yang ditetapkan. Rencana perubahan skema tersebut mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris. Ia menilai pemberian insentif secara flat Rp6 juta per hari memang tidak tepat jika kapasitas dan beban pelayanan setiap SPPG berbeda. “Pada prinsipnya saya setuju insentif SPPG tidak lagi diberikan secara flat Rp6 juta per hari. Apalagi sekarang kapasitas masing-masing dapur juga akan dibatasi dan disesuaikan dengan kemampuan riilnya,” kata Charles, Jumat (4/9/2026).
Menurut Charles, SPPG dengan kapasitas 1.500 atau 2.000 porsi tidak seharusnya memperoleh insentif yang sama dengan dapur yang mampu melayani 3.000 porsi. “Jadi memang tidak adil kalau dapur dengan kapasitas 1.500 atau 2.000 porsi mendapatkan insentif yang sama dengan dapur yang mampu dan diizinkan melayani 3.000 porsi,” ujarnya.
Charles meminta BGN menjelaskan secara transparan dasar perhitungan insentif, termasuk komponen biaya yang ditanggung serta besaran biaya yang wajar untuk setiap kategori kapasitas dapur. “Prinsipnya, besaran insentif harus proporsional dengan kapasitas dan beban pelayanan masing-masing SPPG, serta didasarkan pada perhitungan yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar skema baru tidak sekadar menghitung insentif berdasarkan perkalian nominal dengan jumlah porsi. Menurutnya, formula yang lebih ideal adalah menggunakan kategori kapasitas dan struktur biaya riil. “Jadi saya lebih melihat skema yang ideal adalah insentif berdasarkan kategori kapasitas dan struktur biaya riil, bukan sekadar satu angka dikalikan jumlah porsi,” lanjutnya. Selain itu, Charles meminta BGN tidak memberikan insentif kepada SPPG yang tidak memenuhi standar higiene, sanitasi dan keamanan pangan. (EER)