AFU.id

SKCK Tak Perlu Lagi Diambil ke Kantor Polisi Mulai 2027, Ini Syarat dan Cara Menggunakannya

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Mulai tahun 2027, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor polisi untuk mengambil Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) karena Polri akan meluncurkan layanan pencetakan SKCK secara mandiri melalui mesin anjungan. Pemohon dapat mengajukan SKCK secara online dan mendapatkan barcode untuk mencetak dokumen di mesin anjungan yang disediakan, dengan ujicoba awal dilakukan di Jakarta. Inisiatif ini merupakan bagian dari transformasi digital Polri yang bertujuan untuk mempermudah proses penerbitan SKCK, mengurangi antrean, dan meminimalisir potensi pungutan liar.

SKCK Tak Perlu Lagi Diambil ke Kantor Polisi Mulai 2027, Ini Syarat dan Cara Menggunakannya
Ilustrasi (Istimewa)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi