JAKARTA, AFU.ID — Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor polisi untuk mengambil Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setelah mengajukan permohonan secara online. Polri menyiapkan layanan pencetakan SKCK secara mandiri melalui mesin anjungan yang akan diuji coba pada 2027. Program tersebut diawali dengan penyediaan 10 unit mesin anjungan di Jakarta. Layanan ini ditujukan untuk mempermudah proses penerbitan SKCK bagi masyarakat.
Layanan baru tersebut menjadi bagian dari transformasi digital yang tengah dikembangkan Polri. Melalui sistem ini, pemohon cukup mengajukan SKCK secara daring tanpa perlu kembali ke kantor polisi untuk mengambil dokumen fisik. Setelah permohonan diproses, sistem akan menerbitkan barcode sebagai akses pencetakan. Barcode tersebut nantinya digunakan pada mesin anjungan yang telah disediakan.
Agen Intelijen Kepolisian Utama Tingkat II Baintelkam Polri, Brigjen Pol Achmad Ibrahim, mengatakan penerapan mesin anjungan masih dalam tahap persiapan. Sejumlah aspek yang masih dimatangkan meliputi jaringan internet, infrastruktur pendukung, hingga kebutuhan teknis lainnya. Karena itu, layanan tersebut lebih dulu diuji coba di Jakarta sebelum diterapkan secara luas. Jika hasil uji coba berjalan baik, Polri berencana memperluas layanan ke berbagai daerah.
Menurut Achmad, sistem SKCK mandiri nantinya akan terintegrasi dengan aplikasi Super Apps Polri. Masyarakat cukup mengisi seluruh data yang dibutuhkan melalui layanan SKCK online. Setelah proses administrasi selesai, barcode akan diterbitkan secara otomatis oleh sistem. Barcode itulah yang digunakan untuk mencetak SKCK melalui mesin anjungan tanpa bantuan petugas.
Berikut tahapan pencetakan SKCK secara mandiri yang telah disiapkan Polri:
Mengajukan permohonan SKCK melalui layanan online.
Melengkapi data dan persyaratan yang diminta sistem.
Mendapatkan barcode setelah pengajuan selesai diproses.
Mendatangi mesin anjungan pencetak SKCK.
Memindai barcode pada mesin.
SKCK tercetak secara otomatis.
Polri belum mengumumkan persyaratan baru khusus untuk layanan anjungan tersebut. Namun, pemohon tetap wajib memenuhi syarat pembuatan SKCK yang berlaku dalam sistem online. Seluruh data identitas dan dokumen pendukung harus diunggah sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah verifikasi selesai, barcode pencetakan akan diterbitkan oleh sistem.
Selain mempercepat pelayanan, sistem ini juga diklaim dapat mengurangi potensi pungutan liar atau pungli. Polri menilai berkurangnya interaksi langsung antara pemohon dan petugas dapat mempersempit peluang terjadinya praktik tersebut. Sistem digital juga diharapkan mampu mengurangi antrean masyarakat di kantor pelayanan SKCK. Dengan proses yang lebih sederhana, waktu pengurusan dokumen dapat menjadi lebih efisien.
Di sisi lain, Polri juga tengah menyiapkan integrasi layanan SKCK dengan sejumlah kementerian dan lembaga. Pengembangan tersebut dilakukan agar masyarakat tidak perlu berulang kali mengisi data yang sama saat mengakses layanan publik lainnya. Integrasi data juga diharapkan mendukung percepatan pelayanan administrasi berbasis digital. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, layanan SKCK cetak mandiri akan mulai diuji coba pada 2027. (RHU)