JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah Amerika Serikat memperpanjang sanksi pencekalan terhadap pejabat Otoritas Palestina (PA) dan anggota Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), sehingga Presiden Palestina Mahmoud Abbas kembali tidak dapat melakukan perjalanan ke New York untuk menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Keputusan ini membuat Abbas tidak bisa hadir secara langsung yang akan berlangsung pekan depan itu. Pencekalan ini sudah berjalan selama dua tahun.
Alasan perpanjangan masa cekal buat Abbas ini, menurut Departemen Luar Negeri AS karena PA dan PLO dinilai gagal memenuhi komitmen untuk melakukan reformasi serta masih melakukan aktivitas yang menurut Washington menghambat prospek perdamaian. "Amerika Serikat akan memperpanjang sanksi yang menolak pemberian visa kepada anggota PLO dan pejabat PA," kata Departemen Luar Negeri AS dalam pernyataan, dikutip Reuters, Kamis (17/9/2026).
Washington juga menuduh PA melanggar hukum AS dengan mengupayakan pengakuan internasional terhadap negara Palestina di luar perundingan langsung dengan Israel. PA juga dipersoalkan karena membawa perselisihan dengan Israel ke pengadilan internasional serta memberikan pembayaran kepada orang-orang yang disebut AS dan Israel sebagai pelaku serangan yang telah dihukum dan keluarga mereka. Meski demikian, misi Palestina untuk PBB tetap memperoleh pengecualian berdasarkan Perjanjian Markas Besar PBB. Dengan pengecualian tersebut, staf tetap misi Palestina dapat menjalankan tugas mereka di PBB meski sejumlah pejabat secara individual dilarang memasuki wilayah AS.
Abbas sebelumnya juga tidak memperoleh visa untuk menghadiri Sidang Majelis Umum PBB pada 2025. Saat itu, ia menyampaikan pidato melalui rekaman video setelah tidak dapat datang langsung ke New York. Tahun ini, Abbas diperkirakan akan menggunakan pidatonya untuk mendorong pengakuan internasional yang lebih luas terhadap Palestina dan menghidupkan kembali gagasan solusi dua negara. Momentum tersebut datang setelah sejumlah negara Barat, termasuk Inggris, Prancis dan Kanada, memberikan pengakuan terhadap Palestina pada September 2026. Abbas juga diperkirakan akan menyoroti kondisi kemanusiaan di Jalur Gaza serta perkembangan permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki.
Amerika Serikat sebelumnya telah menerapkan berbagai pembatasan terhadap pemegang dokumen perjalanan yang diterbitkan atau disahkan oleh Otoritas Palestina. Dalam kebijakan visa yang berlaku sejak Januari 2026, Departemen Luar Negeri AS menyatakan penerbitan visa bagi pemegang dokumen tersebut ditangguhkan dengan sejumlah pengecualian, termasuk kategori visa diplomatik dan resmi tertentu. Keputusan terbaru Washington juga mendapat sorotan terkait kewajiban AS sebagai negara tuan rumah markas besar PBB. Tahun lalu, larangan serupa dikritik pejabat Palestina dan sejumlah pakar hak asasi manusia PBB yang menilai pembatasan visa dapat bertentangan dengan kewajiban AS untuk memberikan akses kepada pihak yang diundang PBB.
Sementara itu, tidak ada pejabat Israel yang dikenai pembatasan perjalanan AS dengan ketentuan serupa. Hal tersebut menjadi sorotan karena Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang di Gaza. PBB kini mempertimbangkan kemungkinan Abbas tetap menyampaikan pidato secara virtual jika tidak dapat hadir secara langsung di New York. (EER)