AFU.id

GRIB Tak Kebal Hukum, Ahli Waris hingga Pengacaranya Berulang Kali Jadi Tersangka

Bagikan:

Penulis: Putri Nadhila

Ringkasan Berita

Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) menghadapi kenyataan bahwa anggapan kebal hukum terbantahkan setelah sejumlah pihak yang diadvokasi, termasuk pengacara internal, ditetapkan sebagai tersangka dalam sengketa lahan Arjuna di Jakarta Barat. Kasus ini melibatkan klaim ratusan ahli waris atas lahan yang kini menjadi area golf, di mana pengadilan sebelumnya memutuskan bahwa perkara tersebut adalah sengketa perdata, bukan pidana. Namun, dalam proses hukum tahap kedua, tiga ahli waris kembali dijerat dengan tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin, yang dianggap GRIB sebagai langkah kriminalisasi dan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang telah ada.

GRIB Tak Kebal Hukum, Ahli Waris hingga Pengacaranya Berulang Kali Jadi Tersangka
GRIB Jaya (Foto:Instagram/gribjaya.id)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi