JAKARTA, AFU.ID — Anggapan bahwa Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) kebal hukum terbantahkan oleh fakta di lapangan. Dalam kasus sengketa lahan Arjuna di Jakarta Barat, sejumlah pihak yang diadvokasi organisasi tersebut termasuk pengacara dari internal tim advokasi GRIB sendiri tercatat berulang kali ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Kasus ini bermula dari klaim ratusan ahli waris atas lahan seluas 24.000 meter persegi yang sebagian kini menjadi area lapangan golf Arjuna. Kuasa Hukum DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, menyebut ahli waris tersebut telah menggarap lahan itu sejak 2013 dan tidak pernah menjual tanahnya.
"Tanah mereka tidak pernah dijual, tapi kemudian dipagari pada malam hari oleh orang-orang tak dikenal," ujar Wilson saat ditemui Afu.id, Selasa (1/9/2026). Proses hukum tahap pertama sempat menjerat ahli waris, pengacara, hingga lurah setempat yang mengeluarkan surat keterangan.
Namun pengadilan memutuskan perkara tersebut murni sengketa perdata, bukan pidana. "Pengadilan memutuskan lain, perkara ini bukan pidana, murni perdata," kata Wilson. Hasil pengecekan lokasi menunjukkan lahan garapan ahli waris berbeda dari lahan yang disengketakan dengan pihak Arjuna.
Meski demikian, proses hukum kembali bergulir pada tahap kedua. Ahli waris yang mengambil alih lahan sesuai putusan pengadilan kembali ditetapkan sebagai tersangka. Pengacara yang sebelumnya sempat berstatus tersangka dan dinyatakan bebas pun kembali dijerat untuk kedua kalinya. Lurah setempat juga kembali dipanggil untuk diperiksa. "Ini sudah fase kedua, kriminalisasi terus berjalan," tegas Wilson.
Tiga nama yang disebut ditetapkan sebagai tersangka dalam proses hukum tahap kedua ini adalah Sulardi selaku ahli waris, Anissa, dan Martinus. Ketiganya dijerat dengan pasal terkait memasuki pekarangan orang tanpa izin.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, GRIB telah mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap pihak kepolisian. Wilson menilai proses penetapan tersangka menabrak sejumlah ketentuan hukum, mulai dari hukum acara, KUHAP, konstitusi, hingga putusan pengadilan sebelumnya.
"Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan advokat memiliki hak imunitas dan tidak boleh dipidana dalam menjalankan tugas profesinya," ujarnya. GRIB mempersoalkan proses hukum baru ini karena dinilai melanggar asas nebis in idem, mengingat objek dan alat bukti yang sama disebut sudah pernah diuji di pengadilan dan diputus bebas pada 2024. (NAD)