AFU.id

Komnas HAM Dapat Anggaran Rp94,2 Miliar, Penyelidikan 3 Kasus HAM Berat Tak Kebagian Dana

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan bahwa meskipun mendapat anggaran sebesar Rp94,23 miliar untuk tahun 2027, tidak ada alokasi dana untuk pengaduan proaktif dan penyelidikan tiga kasus pelanggaran HAM berat. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyoroti bahwa sejumlah kegiatan penting dalam penanganan laporan dan pelanggaran HAM juga tidak mendapat anggaran, sehingga membatasi kemampuan lembaga dalam menjalankan tugasnya dan merespons situasi di lapangan. Keterbatasan dana ini berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam penanganan isu-isu HAM di Indonesia.

Komnas HAM Dapat Anggaran Rp94,2 Miliar, Penyelidikan 3 Kasus HAM Berat Tak Kebagian Dana
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah saat diwawancarai di Kota Padang, Sumatera Barat. ANTARA/Muhammad Zulfikar

Banyak Layanan HAM Tak Mendapat Anggaran

Sejumlah kegiatan lain juga tercatat tanpa alokasi anggaran. Di antaranya pengamatan situasi HAM untuk isu tertentu serta penanganan aduan dan pengelolaan arsip perkara dugaan pelanggaran HAM. "Kemudian layanan layanan pengamatan situasi hak asasi manusia, untuk isu-isu tertentu, ini juga nol rupiah," kata Anis. Komnas HAM dan Komnas Perempuan mendapat pagu gabungan Rp133,54 miliar untuk 2027.

Dari jumlah tersebut, Rp94,23 miliar dialokasikan untuk Komnas HAM dan Rp39,30 miliar untuk Komnas Perempuan. Menurut Anis, sebagian besar anggaran non-operasional yang tersedia diarahkan untuk program prioritas nasional. Hanya sebagian kecil yang tersisa untuk mendukung tugas dan fungsi Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang HAM.

Meski begitu, Komnas HAM masih memiliki anggaran untuk sejumlah penanganan perkara. Sekitar 300 aduan pelanggaran HAM mendapat alokasi Rp467 juta, sedangkan sekitar 263 perkara melalui mekanisme pemantauan, penyelidikan, dan pengawasan mendapat Rp1,1 miliar. Sebanyak 65 perkara melalui mekanisme mediasi mendapat Rp825 juta.

Selain itu, tersedia Rp664 juta untuk penanganan aduan di enam wilayah sekretariat provinsi dan Rp5,2 miliar untuk pemenuhan hak sekitar 850 korban pelanggaran HAM berat. Anis menilai keterbatasan anggaran tersebut akan memengaruhi kemampuan Komnas HAM dalam menjalankan tugasnya. Komnas HAM rata-rata menerima sekitar 3.000 aduan dugaan pelanggaran HAM setiap tahun.

"Tentu saja hal tersebut menimbulkan ketimpangan dan menjadi penghalang bagi kami dalam menjalankan tugas dan fungsi lembaga," ujar Anis. Ia mengatakan keterbatasan dana juga dapat membatasi pemantauan dan mediasi di lapangan, termasuk verifikasi faktual dan penanganan situasi yang membutuhkan respons cepat. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi