Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Ribuan Buruh Gelar Demo di Jakarta Hari Ini, Simak 11 Tuntutan dan Jalur Alternatif di Sekitar Aksi
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Ringkasan Berita
Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar aksi demonstrasi di Jakarta pada 10 September 2026, dengan membawa 11 tuntutan terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, termasuk kepastian kerja, upah layak, perlindungan pekerja platform, dan hak pesangon. Aksi ini bertujuan untuk mendesak pemerintah dan DPR agar membuat undang-undang yang pro-buruh dan tidak mengabaikan kepentingan pekerja, terutama terkait praktik outsourcing dan pemagangan yang merugikan. Untuk mengantisipasi kemacetan, jalur alternatif telah direkomendasikan bagi pengguna jalan di sekitar lokasi demonstrasi.
Arsip - Sejumlah buruh melakukan aksi teatrikal di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Banten, Kamis (28/8/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc.
JAKARTA, AFU.ID — Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar aksi demonstrasi secara serentak di 30 daerah pada Kamis (10/9/2026). Di Jakarta, massa buruh menggelar aksi di Balai Kota Jakarta dengan membawa 11 tuntutan kepada pemerintah dan DPR, terutama terkait rancangan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Aksi tersebut menjadi bagian dari desakan buruh agar aturan ketenagakerjaan yang disusun pemerintah benar-benar memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja.
Ketua GSBI Rudi HB Daman menjelaskan, rancangan aturan tersebut masih membawa nilai Omnibus Law yang belum sesuai dengan harapan buruh. “Undang-undang ini salah satunya masih memiliki semangat Omnibus Law. Masih jauh dari harapan buruh,” kata Rudi di Sekretariat KBPBI, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026). Beberapa persoalan yang disorot mencakup praktik outsourcing, pekerja dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga pemagangan yang dinilai berpotensi digunakan sebagai tenaga kerja murah.
KBPBI menyoroti aturan magang yang dinilai telah bergeser dari fungsi pendidikan menjadi bagian dari praktik kerja murah. Rudi meminta skema tersebut dihapus karena dinilai dapat menjadi bentuk lain dari outsourcing, sedangkan untuk PKWT buruh mengusulkan masa kontrak maksimal satu tahun dengan opsi perpanjangan. “Kami memberikan kompromi kepada pemerintah, kepada DPR, kalaupun diatur hanya satu tahun, dan perpanjangannya,” ujarnya.
Selain isu kontrak dan pemagangan, KBPBI membawa total 11 tuntutan yang mencakup kepastian kerja, upah layak, perlindungan pekerja platform, hak pesangon, kebebasan berserikat, keselamatan kerja, hingga perlindungan kelompok rentan. Aksi serentak di berbagai daerah tersebut disebut sebagai peringatan awal kepada pemerintah, DPR, dan MPR agar pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tidak mengabaikan kepentingan buruh. Untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas akibat aktivitas massa, pengguna jalan di sejumlah kawasan Jakarta dapat memanfaatkan jalur alternatif yang direkomendasikan. (RAI)
Mewujudkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro-buruh
Menjamin kepastian kerja
Menjamin hak atas upah yang layak
Melindungi pekerja platform
Menjamin hak pesangon dan mencegah PHK sepihak
Memperkuat serikat pekerja
Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja sebagai prioritas
Memberikan sanksi kepada perusahaan pelanggar hak buruh
Menjamin perlindungan bagi buruh perempuan
Membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan
Menjalankan program upskilling dan reskilling
Jalur Alternatif yang Direkomendasikan
Dari arah Selatan menuju Jakarta Pusat/Jakarta Timur Hindari ruas Jalan MH Thamrin, Medan Merdeka Barat, dan Kebon Sirih. Pengendara dapat menggunakan jalur Tomang–Suryopranoto–Harmoni atau melintas melalui Jalan KH Mas Mansyur menuju kawasan Karet.
Dari arah Barat menuju Jakarta Pusat/Jakarta Barat Gunakan rute Jalan S. Parman–Tomang–Jalan Kyai Caringin–KH Hasyim Ashari–Harmoni untuk menghindari kepadatan di sekitar Gambir dan Kebon Sirih.
Menuju kawasan Sudirman atau Menteng Pengendara disarankan melintas melalui Jalan HR Rasuna Said–Kuningan atau Jalan Imam Bonjol–Diponegoro agar tidak terjebak kepadatan di pusat kota.