JAKARTA, AFU.ID — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli membekukan izin usaha lima korporasi di Kalimantan Barat yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Politisi PSI itu menyebut langkah tegas diambil atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto untuk percepatan penanganan karhutla.
Raja Juli mengatakan, pembekuan izin merupakan bagian penegakan hukum atas sengkarut karhutla yang sudah terjadi sebulan lebih. Tak hanya pembekuan izin, pemerintah juga menerapkan paksaan pemulihan lingkungan bagi kelima korporasi tersebut. "Sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," kata Raja Juli usai meninjau lokasi karhutla di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Kamis (3/9/2026).
Raja Juli menambahkan, sanksi terhadap korporasi tidak berhenti pada pembekuan izin. Apabila perusahaan tidak menjalankan kewajiban pemulihan atau ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum dapat dilanjutkan ke ranah pidana
Proses pidana dilanjutkan karena korporasi yang terkait karhutla diduga kuat melakukan land clearing dengan cara membakar habis untuk tujuan pembukaan lahan baru. "Untuk pengusaha yang doyan dengan melakukan land clearing untuk perkebunan, maka sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami lakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan. Selanjutnya akan diproses pidana," sambung Raja Juli.
Raja Juli mamastikan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara adil tanpa membedakan pelaku berdasarkan skala usaha. Hal ini sebagai bentuk ketegasan pemerintah agar tidak ada pihak yang merasa bebas membakar lahan. "Kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan, baik itu yang kecil maupun korporasi," tegasnya.
Berikut lima perusahaan yang izin usahanya dibekukan pemerintah terdiri dari perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) di Kalimantan Barat:
PT Mahkota Rimba Utama
Jenis usaha: Hutan Alam
Lokasi: Kabupaten Ketapang
Luas PBPH: 74.480 hektare
PT Hutan Ketapang Industri
Jenis usaha: Hutan Tanaman
Lokasi: Kabupaten Ketapang
Luas PBPH: 100.150 hektare
PT Mayawana Persada Mas
Jenis usaha: Hutan Tanaman
Lokasi: Kabupaten Ketapang
Luas PBPH: 136.710 hektare
PT Duta Andalan Sukses
Jenis usaha: Hutan Tanaman
Lokasi: Kabupaten Sanggau
Luas PBPH: 31.080 hektare
PT Wana Lestari Jaya
Jenis usaha: Hutan Tanaman
Lokasi: Kabupaten Sanggau
Luas PBPH: 29.140 hektare. (FAP)