JAKARTA, AFU.ID — Video adu mulut antara Babinsa Karang Asam Ulu dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda Anis Siswantini saat penertiban perizinan kafe di Jalan Teuku Umar, Samarinda, viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi saat Satpol PP Samarinda melakukan penertiban pada Selasa (22/9/2026) malam. Perdebatan terekam dalam video ketika Babinsa dan Kasatpol PP berbeda pandangan mengenai penanganan kafe di lokasi.
Menanggapi kejadian tersebut, Dandim 0901/Samarinda Kol Inf Arif Hermad menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Kota Samarinda. “Saya selaku Komandan Kodim 0901/Samarinda menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Kota Samarinda apabila dalam pelaksanaan tugas di lapangan terdapat sikap, ucapan, maupun komunikasi dari anggota kami yang menimbulkan ketidaknyamanan atau kesalahpahaman,” kata Arif dalam keterangan tertulis Pendam VI/Mulawarman, Rabu (23/9/2026).
Arif menjelaskan, Babinsa tersebut awalnya tidak datang untuk mengikuti kegiatan penertiban Satpol PP. Personel itu mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari pemilik kafe mengenai adanya keributan. Babinsa kemudian memantau situasi sekaligus membantu menjaga kondisi wilayah binaannya tetap kondusif. Sekitar pukul 23.30 Wita, petugas Satpol PP Samarinda tiba untuk melakukan penertiban terkait perizinan usaha.
Dalam pelaksanaannya, terjadi komunikasi antara Babinsa dan Kasatpol PP. Perbedaan pandangan mengenai penanganan di lokasi kemudian berkembang menjadi perdebatan yang terekam kamera dan tersebar di media sosial. Arif menegaskan Babinsa dan Satpol PP memiliki tugas serta kewenangan yang berbeda. Babinsa menjalankan fungsi pembinaan teritorial dan pemantauan wilayah. Sementara Satpol PP memiliki kewenangan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda).
“Kami menghormati tugas dan kewenangan Satpol PP Kota Samarinda. Demikian juga kami akan melakukan evaluasi internal, agar komunikasi dan koordinasi personel kami di lapangan ke depan dapat berjalan lebih baik,” ujar Arif. Dalam video yang beredar, Anis terlihat meminta Babinsa ikut memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai kewajiban memenuhi ketentuan perizinan. Perdebatan kemudian terjadi ketika Babinsa menyampaikan bahwa kafe tersebut berada di wilayah binaannya.
Ia juga mempertanyakan penertiban terhadap usaha yang menurutnya menjadi tempat warga mencari penghasilan. Anis menjelaskan bahwa Satpol PP tidak melarang masyarakat menjalankan usaha. Namun, kegiatan usaha tetap harus memenuhi ketentuan dan perizinan yang berlaku. Perdebatan berlangsung di tengah kegiatan penertiban. Sejumlah petugas, termasuk personel Polisi Militer dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/1 Samarinda yang berada di lokasi sebagai pendamping kegiatan, turut menyaksikan kejadian tersebut.
Petugas Polisi Militer bahkan sempat mengingatkan Babinsa agar menjaga nada bicaranya ketika perdebatan berlangsung. Arif mengatakan persoalan tersebut tidak semestinya berkembang menjadi persoalan antarlembaga. Menurutnya, TNI dan Pemerintah Kota Samarinda memiliki kepentingan yang sama dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kondusivitas masyarakat.
Kejadian tersebut kini masih didalami. Denpom VI/1 Samarinda melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui kejadian. “Kami menyerahkan proses pendalaman kepada pihak yang berwenang. Yang terpenting saat ini adalah menjaga situasi tetap kondusif dan tidak memperbesar persoalan yang terjadi,” jelas Arif.
Arif berharap kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak, terutama dalam komunikasi dan koordinasi ketika menjalankan tugas di lapangan. Ia juga mengimbau masyarakat tidak langsung mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial sebelum informasi mengenai kejadian diketahui secara utuh. (FAD)