Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Dua Pria “A Day in My Life” Telah Produksi 20 Konten Porno: Dijual ke Komunitas Gay dan Raup Rp19 Juta
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Ringkasan Berita
Polisi di Jakarta mengungkap produksi konten pornografi oleh dua pria gay, MR (27) dan MA (24), yang telah membuat sekitar 20 video sejak Juli 2026 dan menjualnya kepada komunitas gay dengan tarif Rp150 ribu per akses, meraup total pendapatan sekitar Rp19 juta. Penangkapan keduanya dilakukan setelah video mereka yang berjudul “A Day in My Life” viral di media sosial, dan dalam pemeriksaan, keduanya juga dinyatakan positif HIV. Penyidik menyebutkan bahwa perekaman dilakukan di berbagai lokasi, termasuk Bogor, Jakarta, dan Depok.
Dua pemeran video asusila sesama jenis berjudul A Day in My Life ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor (Istimewa)
JAKARTA, AFU.ID— Polisi membongkar produksi sekitar 20 konten porno setelah video dua pria gay “A Day in My Life” di Leuwiliang, Kabupaten Bogor, viral di media sosial. Kedua pria berinisial MR (27) dan MA (24) ditangkap di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari pemeriksaan, keduanya diketahui telah memproduksi konten tersebut sejak Juli 2026.
Polisi mengungkapkan perekaman dilakukan di sejumlah wilayah, tidak hanya Leuwiliang, tetapi juga Jakarta dan Depok. Polisi menyebut kedua pria tersebut saling mengenal melalui media sosial sekitar dua bulan sebelum mulai memproduksi konten. “Dari video yang mereka buat, mereka melakukan perekaman di berbagai tempat, tidak terbatas hanya di Bogor, di daerah Leuwiliang, tapi juga di Jakarta, kemudian Depok,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, Senin (21/9/2026).
Konten tersebut kemudian diperjualbelikan melalui platform media sosial dan grup sosmed dengan sistem akses berbayar. Setiap pengguna dikenai tarif Rp150 ribu untuk memperoleh akses ke konten yang ditawarkan kedua tersangka. Dari aktivitas tersebut, penyidik menemukan hasil penjualan yang mencapai sekitar Rp19 juta.
Skema penjualan dilakukan melalui grup eksklusif yang hanya dapat diakses setelah pembayaran dilakukan. Pembeli yang telah membayar mendapatkan kode untuk membuka konten yang ditawarkan, sementara video yang viral di Leuwiliang disebut hanya satu dari sekitar 20 konten yang telah dibuat. “Biaya aksesnya sejumlah Rp150 ribu, setelah diakses kemudian diberikan kode aksesnya, baru mereka bisa mengakses,” ujar Anggi.
Kasus ini bermula dari beredarnya video kedua pria di media sosial hingga polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemerannya. MR dan MA kemudian diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya bahkan \dinyatakan mengidap HIV. "Setelah mereka dilakukan upaya paksa berupa penangkapan, kemudian tim kita membawa ke bagian kesehatan untuk dilakukan pengecekan terhadap keduanya, dan keduanya dinyatakan mengidap HIV," kata Anggi. (RAI)