JAKARTA, AFU.ID — Aparat Kepolisian Resor Bogor berhasil membongkar kasus produksi dan penyeberan konten asusila sesama jenis berkedok video dokumentasi harian (a day in my life). Dua pria berinisial MR (27) dan MA (24) resmi ditetapkan sebagai tersangka usai rekaman tindakan asusila mereka di kawasan terbuka Leuwiliang, Kabupaten Bogor, mendadak viral di media sosial. Pengungkapan ini tidak hanya mengungkap praktik komersialisasi konten porno beromzet belasan juta rupiah, tetapi juga kembali membuka tabir kerentanan penyebaran virus HIV di wilayah Bogor.
Kasat Resrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengonfirmasi, aksi di Leuwiliang tersebut hanyalah sebagian kecil dari rangkaian konten asusila yang diproduksi secara terstruktur oleh kedua tersangka sejak Juli 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, tersangka MR dan MA tercatat telah memproduksi sedikitnya 20 video mesum di berbagai lokasi, mulai dari Bogor, Depok, hingga Jakarta, sebelum akhirnya diringkus petugas di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Jaringan bisnis ilegal ini dijalankan secara tertutup melalui platform media sosial dengan sistem keanggotaan eksklusif. Setiap pembeli yang ingin menyaksikan video tersebut diwajibkan membayar tarif akses sebesar Rp150 ribu per transaksi untuk bergabung ke dalam grup komunitas khusus.
"Disebar ke platform sosial media, dikomersilkan kurang lebihnya untuk memasuki komunitas atau grup untuk penjualan video tersebut itu Rp 150 ribu. Biaya aksesnya itulah yang sejumlah senilai Rp 150 ribu. Tapi, setelah diakses, kemudian diberikan kode aksesnya, baru mereka bisa mengakses," ujar AKP Anggi Eko Prasetyo, Senin (21/9/2026).
Dari hasil penjualan puluhan video mesum yang didistribusikan ke grup-grup komunitas tersebut, kedua pelaku berhasil mengeruk keuntungan finansial yang tidak sedikit. "Terkait dengan video tersebut, itu adalah satu dari setelah dilakukan pendalaman satu dari 20 video yang sudah mereka berdua buat. Dan mereka sudah melakukan aktivitas perekaman ataupun produksi itu sejak bulan Juli 2026. Dan sampai dengan saat diamankannya, itu kurang lebih sudah terkumpul berdasarkan data yang berhasil diperoleh oleh penyidik kurang lebihnya Rp 19 juta," jelas Anggi.
Di balik penindakan hukum terhadap industri konten ilegal tersebut, maraknya perilaku seksual berisiko dan gonta-ganti pasangan tanpa pelindung menyimpan ancaman kesehatan masyarakat yang krusial, terutama lonjakan kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS) di wilayah Kota maupun Kabupaten Bogor. Terkait kasus "A Day in My Life", Anggi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan Kesehatan, kedua tersangka tersebut ternyata mengidap HIV.
"Setelah mereka dilakukan upaya paksa berupa penangkapan, kemudian tim kita membawa ke bagian kesehatan untuk dilakukan pengecekan terhadap keduanya, dan keduanya dinyatakan mengidap HIV," kata Anggi.
Berdasarkan analisis situasi kesehatan di Kota Bogor, tren penularan HIV baru menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 411 kasus HIV baru dan 151 kasus AIDS yang ditemukan petugas. Tren kenaikan penularan terus berlanjut hingga awal tahun 2025, di mana sepanjang Januari hingga Februari saja telah ditemukan 62 kasus baru HIV dan 8 kasus AIDS.
Dilihat dari sebaran demografi, populasi usia produktif rentang 25 hingga 49 tahun menjadi kelompok penderita HIV terbanyak sepanjang 2024 dengan proporsi mencapai 61,6 persen. Namun, aspek yang paling menyoroti lonjakan ancaman berada pada kelompok usia remaja (15–19 tahun). Pada kategori ini, temuan kasus HIV baru pada tahun 2024 melonjak dua kali lipat menjadi 26 kasus, dibandingkan tahun 2023 yang mencatatkan 11 kasus.
Pemerintah Kota Bogor sendiri telah memberlakukan Peraturan Daerah yang mewajibkan tes pemeriksaan HIV bagi seluruh calon pengantin. Langkah penapisan ini terbukti penting setelah ditemukannya 3 kasus HIV baru dari kelompok calon pengantin sepanjang 2024, yang membutuhkan terapi pengobatan Antiretroviral (ARV) secara konsisten guna mencegah penularan ke pasangan maupun calon anak.
Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Bogor bersama pemerintah daerah mengakui bahwa penanganan rantai penularan HIV menghadapi tantangan berat di lapangan. Rendahnya tingkat pengetahuan masyarakat, maraknya stigma serta diskriminasi sosial terhadap Orang dengan HIV (ODHIV), keterbatasan anggaran pencegahan, tantangan psikologis penderita, hingga sulitnya memantau ODHIV yang berdomisili di luar wilayah administrasi Kota Bogor menjadi hambatan utama. Lewat penguatan kepengurusan KPA dan edukasi publik secara masif, pemerintah berharap penularan kasus HIV baru dapat ditekan seiring meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melakukan tes secara berkala. (MAR)