JAKARTA AFU.ID — Sejumlah massa membubarkan secara paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Misi Sejahtera (GMS) di kawasan Jalan Ring Road Selatan, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Minggu (24/5/2026).
Dalam video yang viral di media sosial, massa terlihat mendatangi lokasi saat ibadah berlangsung dan melakukan protes hingga kegiatan dihentikan. Unggahan warganet juga menyebut adanya dugaan tindakan persekusi terhadap jemaat.
Dilansir dari Tempo, sehari setelah kejadian, Senin (25/5/2026), aparat kepolisian masih berjaga di sekitar bangunan yang digunakan untuk kegiatan ibadah tersebut. Aktivitas di lokasi tampak terbatas, dengan hanya beberapa pekerja melakukan pengecatan bagian luar gedung.
Dari pantauan di lokasi, bangunan yang digunakan jemaat terlihat belum sepenuhnya difungsikan sebagai tempat ibadah permanen. Bagian dalamnya masih menyerupai gudang dengan sejumlah barang tertata seadanya.
Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bantul, Yulius Suharta, membenarkan adanya insiden pembubaran kegiatan ibadah tersebut. Menurutnya, peristiwa dipicu oleh penolakan warga terkait status penggunaan bangunan.
“Penolakan itu berawal dari perpindahan lokasi ibadah jemaat GMS dari Hotel Ros In ke bangunan di Glugo,” kata Yulius, Senin (25/5/2026).
Yulius menjelaskan, sebelumnya jemaat GMS biasa melaksanakan ibadah di hotel, namun kemudian berpindah ke bangunan sewaan di kawasan Glugo, Sewon. Perpindahan lokasi tersebut memicu keberatan sebagian pihak karena status perizinan bangunan yang digunakan sebagai tempat ibadah masih dipersoalkan.
Yulius menyebut pihak GMS telah mengantongi Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) dari Kanwil Kementerian Agama DIY. Namun, muncul perdebatan terkait apakah dokumen tersebut sudah cukup sebagai dasar legalitas penggunaan bangunan untuk ibadah.
“Kami masih menelaah apakah SKTL ini sudah cukup sebagai izin penyelenggaraan ibadah atau masih perlu persyaratan administrasi lain,” ujarnya.
Pemerintah daerah, lanjut Yulius, telah berupaya mengantisipasi potensi penolakan dengan melakukan koordinasi bersama pihak kecamatan dan kelurahan sebelum kejadian.
Namun, pada hari pelaksanaan ibadah, massa tetap mendatangi lokasi dan membubarkan kegiatan yang sedang berlangsung.
“Sudah ada upaya antisipasi sebelumnya, tapi tetap terjadi pergerakan massa di lokasi,” kata Yulius.
Ia menambahkan, pemerintah daerah kini juga sedang meninjau aturan terkait SKTL serta kesesuaiannya dengan regulasi yang lebih tinggi, termasuk SKB Tiga Menteri.
Sementara itu, pihak GMS Pusat menyayangkan insiden tersebut dan menyebut adanya dugaan intimidasi terhadap jemaat saat pembubaran berlangsung.
“Kami sangat menyesalkan adanya pembubaran ibadah yang disertai dugaan intimidasi dan ancaman,” kata Humas GMS Pusat, Josiah Michael.
Menurutnya, kebebasan beragama merupakan hak yang dijamin konstitusi dan tidak boleh dibatasi melalui tindakan kekerasan atau tekanan di lapangan.
Pihak GMS Bantul juga menyampaikan bahwa mereka akan melengkapi seluruh administrasi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami akan menyelesaikan proses administrasi agar kegiatan ibadah dapat berjalan sesuai regulasi,” kata Humas GMS Bantul, Eko, dilansir dari Detik Jogja, Senin (25/5/2026).
"GMS juga menyerukan kepada semua pihak untuk tidak membalas kejadian tersebut dengan perpecahan. Sebaliknya, jalan damai dan hukum yang harus ditegakan, diiringi dengan doa agar situasi di Bantul segera kondusif dan jemaat dapat kembali beribadah dengan tenang," tutupnya. (ANT/RAI)