JAKARTA, AFU.ID — Polres Cianjur menangkap enam pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Polisi juga menyita 34 unit sepeda motor hasil kejahatan.
Enam pelaku yang ditangkap berinisial JS, DR, J, MS, WG, dan RM.
Seluruh pelaku merupakan warga Cianjur.
Kasus ini terungkap setelah banyak laporan kehilangan sepeda motor di sejumlah lokasi.
Motor warga dilaporkan hilang dari area parkir umum, toko modern, pasar, hingga halaman rumah.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan para pelaku beraksi secara berkelompok.
Mereka memiliki peran masing-masing saat menjalankan aksinya.
Kelompok itu beroperasi di Kota Cianjur, Karangtengah, hingga wilayah selatan Cianjur.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku mencuri 34 sepeda motor dalam sekitar satu bulan terakhir.
Motor hasil curian kemudian dijual ke wilayah selatan Cianjur.
Harga jual motor curian berkisar Rp2 Juta hingga Rp3 Juta per unit.
Sebagian motor dijual langsung kepada penadah.
Sebagian lainnya dijual melalui media sosial.
Polisi masih memburu dua orang yang diduga menjadi penadah dan penjual motor curian.
Identitas keduanya sudah dikantongi penyidik.
Para pelaku dijerat Pasal 447 ayat 1 dan 2 KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Polres Cianjur meminta warga yang kehilangan motor datang ke kantor polisi.
Warga diminta membawa dokumen kepemilikan kendaraan untuk proses verifikasi. (RHU)