Anggota TNI di Matraman Dikeroyok Saat Hendak Berangkat ke Kantor, Polisi Ungkap Kronologi Pengeroyokan
Ringkasan Berita
Seorang anggota TNI Angkatan Laut berinisial AW menjadi korban pengeroyokan di Matraman, Jakarta Timur, pada 17 Agustus 2026, setelah terlibat senggolan dengan pengendara sepeda motor berinisial RY. Setelah cekcok, RY dan seorang rekan, FMN, diduga melakukan kekerasan terhadap korban hingga dilerai oleh warga setempat. RY kini ditahan oleh polisi dan dikenakan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara atau denda Rp50 juta.

Berita Terkait

Nusantara
Hendak ke Toilet, Pria di Serang Tewas Tertemper Kereta Saat Nekat Menyeberang Palang Sudah Tertutup

Hukum & Kriminal
Ditolak Pinjam Rp50 Juta, Anggota Polisi Bunuh Seorang Nenek di Deli Serdang, Ini Kronologinya



Nasional
Massa BEM UI Tertahan di Sudirman, Akses ke Bundaran HI Diblokir Polisi-TNI, Lalu Lintas Macet Parah

Pilihan Redaksi

Olahraga
Line Up Italia vs Belgia: Gli Azzurri Pasang Trio Pio Esposito, Moise Kean, Nicolo Cambiaghi



Hukum & Kriminal
Bantah Sewa Sel 'Apartemen' Rp150 Ribu Seminggu, Kalapas Cibinong: Insya Allah Tidak Ada Pungli

Hukum & Kriminal
Lecehkan Siswi Sejak Kelas 4 SD, Guru Sekolah Internasional di Tangsel Dilaporkan ke Polisi

















