JAKARTA AFU.ID — Tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap FR (33), buronan kasus penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi asal Kalimantan Utara. Pelaku diringkus di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, setelah melarikan diri menggunakan kapal laut.
Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Satreskrim Polrestabes Makassar dengan Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Pelaku ditangkap saat kapal feri yang ditumpanginya sandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Sabtu (16/5/2026),” ujar Arya, Minggu malam (17/5/2026).
Ia menjelaskan, polisi lebih dulu melacak pelarian FR yang diketahui menuju Surabaya lewat jalur laut. Setelah diamankan, pelaku langsung diterbangkan kembali ke Makassar untuki menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, saat proses pengembangan perkara, FR berupaya kabur sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kiri pelaku.
“Alhamdulillah sudah berhasil diamankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan Polrestabes Makassar,” kata Arya.
Hasil pemeriksaan sementara, kasus ini bermula ketika korban mencari pekerjaan tambahan dan menemukan unggahan lowongan kerja pengasuh anak atau baby sitter di Facebook yang dibuat pelaku.
Saat korban mendatangi sebuah rumah di kawasan Grand River View, Metro Tanjung Bunga, Makassar, pelaku justru meminta korban bekerja sementara sebagai asisten rumah tangga selama dua hari.
Pada hari ketiga, FR mulai menjalankan aksinya. Pelaku masuk ke kamar korban sambil membawa pisau, mengikat tangan korban, menutup mata, dan mulut korban menggunakan lakban.
Selain diduga melakukan kekerasan seksual, FR juga mengambil barang milik korban berupa uang tunai, telepon seluler, dan sepeda motor. Polisi mengungkapkan pelaku sengaja menyewa rumah harian seharga Rp300 ribu per hari di kompleks elite Makassar untuk menjebak dan menyekap korban.
Polisi menduga FR merupakan pelaku lintas daerah. Pria asal Sumatera itu diketahui pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan..
FR dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 473 KUHP 2023 tentang perkosaan, Pasal 450 KUHP 2023 tentang penyekapan, Pasal 466 KUHP 2023 tentang penganiayaan, serta Pasal 476 tentang pencurian.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang datang ke Makassar untuk menemui korban yang merupakan warga Nunukan. Korban saat ini mendapat pendampingan psikologis dan perlindungan dari LPSK. (ANT/RAI)