JAKARTA, AFU.ID — Puluhan massa yang tergabung dalam Aktivis Anti-Korupsi Kota Depok menggelar aksi protes dengan membakar kartu ATM Bank Mandiri di simpang Ramanda, Jalan Margonda Raya, Selasa (25/08/26). Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan atas pemblokiran rekening Bank Mandiri atas nama Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok. Mereka menilai tindakan Bank Mandiri sudah berada di luar koridor hukum, karena tanpa prosedur persidangan, sedangkan Botok bukan pelaku tindakan kriminal.
Massa membentangkan poster yang menghujat bank pelat merah ini. Di antaranya "Tindakan oknum Bank Mandiri tanpa alasan memblokir rekening Mas Botok bisa berdampak pemboikotan Bank Mandiri". Lalu "kami warga Depok mendukung Mas Botok dan warga masyarakat lainnya terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset para Koruptor".
Koordinator aksi, Kasno mengatakan, meskipun pihak bank melakukan pemblokiran atas permintaan aparat penegak hukum, pihak bank tetap harus memiliki dasar yang jelas dan menjalankan prosedur sesuai regulasi. “Perbankan ada regulasinya. Seharusnya hal seperti itu tidak dilakukan,” katanya. Menurut Kasno, Bank Mandiri perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pemblokiran rekening tersebut, termasuk pihak yang mengajukan permintaan pemblokiran. “Kalau itu dipaksa aparat, tunjuk aparat yang mana yang memberikan izin. Apakah ada regulasinya seperti itu?” kata Kasno.
Kasno menegaskan, aksi yang digelarnya ini murni untuk menunjukkan solidaritas kepada massa AMPB yang telah datang dari Pati demi mengawal isu pemberantasan korupsi. "Kami mendukung masyarakat mana pun, khususnya Mas Botok dan kawan-kawan, yang sudah datang ke Depok untuk mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset," ujarnya.
Pemblokiran rekening oleh Bank Mandiri memantik kekecewaan di mana-mana. Di jagat maya aksi membakar buku tabungan dan pemotongan kartu ATM Bank Mandiri merebak. Kekecewaan ini berubah menjadi gerakan masiv yang melahirkan tagar #blokirbankmandiri dan #boikotmandiri.
Menanggapi perlawanan di mana-mana pihak PT Bank Mandiri melalui akun media sosialnya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Bank Mandiri menegaskan bahwa pemblokiran rekening donasi tersebut diambil murni karena menjalankan perintah resmi dari pihak berwenang, tanpa menyebutkan pihak yang dimaksud.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengklarifikasi bahwa tindakan terhadap rekening Botok merupakan penundaan transaksi, bukan pemblokiran saldo secara permanen. Namun pemilik rekening tidak mendapat pemberitahuan apapun dan di notifikasi mobil bankingnya tertera "Rekening Anda Diblokir". Sementara itu pihak PPATK menyatakan tidak pernah memerintahkan atau mengajukan pemblokiran terhadap rekening dimaksud. (RHU)