JAKARTA, AFU.ID — Kepala SMP Negeri 2 Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, dicopot dari jabatannya setelah diduga berulang kali melarang siswi muslim memakai jilbab. Naomi juga dijatuhi hukuman penurunan pangkat dan terancam dipindahkan ke sekolah lain. Sanksi ditetapkan setelah pemerintah daerah memeriksa laporan serta meminta keterangan pihak-pihak terkait.
Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg mengatakan keputusan pemberian sanksi telah diteken pada Senin (03/08/26). Keputusan itu dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi tim penegakan disiplin aparatur sipil negara. “Saya sudah tanda tangan sanksinya,” kata Zadrak.
Sekretaris Daerah Tana Toraja Rudhy Andi Lolo menjelaskan terdapat dua hukuman utama yang dijatuhkan kepada Naomi. Pangkatnya diturunkan dari guru ahli madya menjadi guru ahli muda dan ia dibebaskan dari jabatan struktural sebagai kepala sekolah. Dinas Pendidikan Tana Toraja selanjutnya akan menindaklanjuti kemungkinan pemindahan Naomi ke sekolah lain.
“Hukumannya, penurunan pangkat guru ahli madya, turun ke guru ahli muda. Pembebasan dari jabatan struktural kepala sekolah,” ujar Rudhy. Menurut dia, pencopotan tersebut membuat Naomi kemungkinan besar harus dipindahkan dari SMP Negeri 2 Bonggakaradeng.
Kasus itu mencuat setelah seorang siswi mengaku telah beberapa kali ditegur karena memakai jilbab di sekolah. Teguran terakhir disebut terjadi setelah upacara bendera pada Senin (27/07/26). Siswi tersebut mengaku diminta menaati aturan sekolah atau memilih bersekolah di madrasah.
“Sudah berapa kali kami dilarang. Terakhir itu waktu di lapangan setelah upacara. Dia bilang, ‘Kenapa pakai jilbab lagi? Kalau tidak mau ikut aturan, mending sekolah di madrasah,’” kata siswi tersebut.
Sebanyak tujuh siswi muslim disebut terkena larangan serupa. Mereka juga mengaku tidak diperbolehkan mengikuti lomba gerak jalan peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia apabila tetap mengenakan jilbab. Pemerintah daerah kemudian membentuk tim untuk memeriksa laporan tersebut sebelum menjatuhkan sanksi.
Naomi telah menyampaikan permintaan maaf kepada siswi dan orang tuanya. Ia mengaku telah bertemu langsung dengan keluarga siswi serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Namun, Naomi berdalih ucapannya mengenai penggunaan jilbab hanya disampaikan sebagai candaan.
“Saya tidak melarang, saya hanya bercanda. Memang salah juga kami kalau sering bercanda begitu,” ujarnya. Meski demikian, hasil pemeriksaan tim disiplin menjadi dasar pemerintah daerah mencopot Naomi dan menurunkan pangkatnya. (RHU)