Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Hanura Tolak Wacana Capres-Cawapres Wajib Didukung 2 Fraksi DPR: Usulan yang Tidak Cerdas
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Ringkasan Berita
Partai Hanura menolak wacana yang mengharuskan pencalonan presiden dan wakil presiden didukung oleh dua fraksi di DPR, dengan Wakil Ketua Umum Patrice Rio Capella mempertanyakan dasar hukum usulan tersebut. Penolakan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden, yang menurut Rio harus dijadikan pijakan dalam penyusunan aturan pencalonan selanjutnya agar memiliki landasan konstitusional yang jelas. Wacana dukungan dua fraksi ini masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi aturan resmi.
Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Patrice Rio Capella, seusai memimpin Rapat dan Konsolidasi Tim Task Force Partai Hanura se-Jawa Timur di Hotel Platinum Tunjungan, Surabaya, Selasa (22/9/2026). (ANTARA/ Faizal Falakki)
JAKARTA, AFU.ID— Wacana pencalonan presiden dan wakil presiden harus mendapat dukungan dua fraksi di DPR mendapat penolakan dari Partai Hanura. Wakil Ketua Umum Hanura Patrice Rio Capella mempertanyakan dasar hukum usulan tersebut, terutama setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Wacana dua fraksi itu sendiri masih berupa usulan dalam pembahasan RUU Pemilu.
Gagasan tersebut muncul sebagai salah satu alternatif aturan pencalonan presiden setelah MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan UUD 1945. Rio mengatakan fraksi DPR tidak dapat disamakan dengan partai politik peserta pemilu dalam konteks pengusulan pasangan calon.
Menurutnya, Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu memiliki kekuatan hukum mengikat. "Saya tidak mengerti siapa yang memberikan masukan tidak cerdas itu. Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa PT Presiden itu 0 persen," kata Rio di Surabaya, Selasa (22/9/2026).
Menurut Rio, putusan MK harus menjadi pijakan dalam menyusun aturan pencalonan presiden berikutnya. Syarat pencalonan perlu memiliki dasar konstitusional agar tidak menimbulkan ketidakjelasan bagi masyarakat. "Kita berpolitik, kita bernegara ini harus ada landasan konstitusionalnya, ada landasan hukumnya," ujar Rio.
Di sisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut pembicaraan mengenai skema dua partai untuk mengusung capres-cawapres masih berlangsung secara informal antarpartai. Puan mengatakan PDIP telah diajak membahas sejumlah wacana dalam RUU Pemilu, termasuk usulan tersebut dan ambang batas parlemen 5 persen, tetapi belum melalui forum resmi DPR. "Jadi, memang pembicaraan itu, pembicaraan informal, yang dibicarakan oleh partai-partai," kata Puan di kompleks parlemen, Selasa (22/9/2026). (RAI)