JAKARTA, AFU.ID — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersiap memanaskan mesin politik jelang Pemilihan Umum 2029. Komisi II DPR RI memastikan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu akan segera diputuskan sebelum masa persidangan berakhir dan DPR memasuki masa reses. Langkah cepat ini diambil untuk merespons dinamika hukum pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus menata ulang desain kepemiluan yang lebih komprehensif.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengungkapkan, arahan pimpinan dewan telah diterima untuk segera menggodok aturan baru tersebut pada masa sidang ini. Ia menegaskan, proses legislasi tidak hanya berorientasi pada pembentukan Panja semata, melainkan menempatkan asas partisipasi publik sebagai fondasi utama penyusunan undang-undang.
"Insya Allah berdasarkan arahan dari pimpinan DPR, masa sidang ini kami akan segera membentuk Panja RUU Pemilu dan insya Allah RUU Pemilu akan segera kita mulai. Yang paling penting adalah bahwa setiap pembuatan undang-undang itu kan memang yang harus dikedepankan adalah asas partisipasi publik," ujar Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menargetkan pengesahan Panja RUU Pemilu dapat rampung sebelum penutupan masa persidangan pada 8 Oktober 2026. Menurutnya, Badan Keahlian DPR bersama Komisi II telah merumuskan lebih dari 12 hingga 14 isu krusial yang diturunkan ke dalam draf naskah akademik serta pasal-pasal turunan terkait UU Pemilu, Pilkada, dan Pilpres.
"Komisi II info dari pimpinan akan segera kita putuskan Panja di akhir masa persidangan ini. Tentang masukan-masukan betul, sudah cukup menyeluruh, ya. Cukup menyeluruh dan bersama Badan Keahlian sudah ada lebih dari 12 sampai 14 masalah yang mulai terumuskan dalam bentuk draf untuk naskah akademiknya," ungkap Aria Bima.
Diskursus paling hangat dalam perumusan RUU Pemilu ini berpusat pada pencarian formula baru syarat pengusungan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini menyusul Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan, ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) berbasis persentase kursi DPR atau suara sah nasional sudah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Berbagai parpol di Senayan mulai melontarkan pandangan dan kalkulasi politik mereka. Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan dukungannya terhadap wacana agar pasangan capres-cawapres minimal diusung oleh dua partai politik peserta pemilu. Menurutnya, skema tersebut merupakan bagian dari rekayasa konstitusional yang bersifat open legal policy dan tidak melanggar putusan MK.
"Dengan demikian di Pemilu 2029 sudah tidak ada lagi ambang batas pencalonan presiden/wakil presiden. Di samping itu, partai yang tidak mengusulkan pasangan dapat dikenai konsekuensi berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya," kata Viva Yoga.
Wacana dukungan minimal dari dua fraksi atau partai politik ini juga disambut baik oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, yang menilai aturan tersebut layak dipertimbangkan guna menjaga stabilitas dukungan politik di parlemen jika dikaitkan dengan besaran parliamentary threshold.
Kendati demikian, perdebatan semakin tajam tatkala sejumlah legislator mengusulkan perlunya pembatasan batas maksimal koalisi pengusung agar kontestasi Pilpres tidak terjebak pada polarisasi dua pasangan calon saja. Ketua DPP PDIP Said Abdullah menilai gagasan minimal dua partai sangat masuk akal, namun ia mengingatkan perlunya kejelasan batas atas gabungan partai politik.
"Kalau presidential threshold pendekatannya adalah partai politik, barangkali kami setuju. Jangan sampai batas atasnya tidak ada. Sebagai contoh, pasangan calon dapat disyaratkan memperoleh dukungan minimal dua partai politik dan maksimal empat partai politik," tutur Said Abdullah.
Pandangan serupa disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus. Ia mengusulkan agar gabungan partai politik pengusung dibatasi secara proporsional—misalnya maksimal 25 persen kursi DPR atau 30 persen suara sah—agar Pilpres 2029 benar-benar memberikan ruang bagi hadirnya lebih dari dua poros pasangan calon.
"Agar pilpres bisa menghasilkan lebih dari dua pasangan calon, maka perlu diatur batas atas gabungan partai politik, misalnya maksimal 25 persen kursi DPR atau 30 persen suara sah. Tanpa batas atas, skema dukungan minimal dua partai tetap membuka kemungkinan sebagian besar partai bergabung mengusung satu pasangan calon, sementara partai lain membentuk kelompok kedua," tegas Deddy. (MAR)