JAKARTA, AFU.ID — Perdebatan mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold) untuk Pemilu 2029 terus memanas di Gedung DPR RI. Partai-partai politik koalisi pemerintah mulai mematangkan wacana penaikan angka parliamentary threshold menjadi 5 persen, sementara Partai NasDem konsisten menuntut angka yang jauh lebih tinggi yakni 7 persen. Di sisi lain, para pengamat dan peneliti pemilu melayangkan peringatan keras bahwa penaikan angka tersebut berpotensi mengamputasi dan membuang belasan juta suara rakyat tanpa representasi politik di parlemen.
Kesepakatan awal koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono. Ia mengonfirmasi, parpol pendukung pemerintah pada dasarnya memiliki kesamaan pandangan untuk menetapkan parliamentary threshold di angka 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum.
"Tapi, satu hal yang sepertinya semua sepakat, tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi, Gerindra juga sepakat soal Parliamentary Threshold 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati," ujar Sugiono di Gedung DPR RI, Rabu (/9/2026).
Menurut Sugiono, pertimbangan penetapan angka tersebut mencakup upaya penataan serta komitmen menjaga agar aspirasi masyarakat yang tersisa tetap terakomodasi. "Bagaimana suara-suara rakyat atau yaitu yang tersisa atau apa itu tetap bisa terakomodasi dengan baik. Karena biar bagaimanapun ya itu adalah suara dan aspirasi mereka," tambahnya.
Namun, Partai NasDem mengambil posisi paling tajam dengan mengusulkan angka parliamentary threshold hingga 7 persen. Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menegaskan bahwa pengetatan ini penting demi efektivitas demokrasi melalui penyederhanaan jumlah partai politik di parlemen. "Dari pemilu ke pemilu memang NasDem paling eager untuk menaikkan tingkat parliamentary threshold. Saya harus katakan sejujurnya memang itu," ungkap Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu, (19/9/2026),
Paloh berargumen, selected party atau sistem dengan partai terpilih yang terbatas jauh lebih efektif mengatur lalu lintas demokrasi dibandingkan multipartai yang terlalu luas. Ia bahkan menegaskan kesiapan partainya menanggung risiko dari usulan ekstrem tersebut.
"NasDem mengusulkan 7%, walaupun surveinya NasDem 4%. Jadi NasDem itu mengikhlaskan dirinya kalau dia enggak masuk di parlemen karena parliamentary threshold-nya tinggi, ya itulah bagian daripada keinginan kita mementingkan kepentingan nasional lebih besar daripada kepentingan partai," jelas Paloh seraya mendesak agar RUU Pemilu diselesaikan tahun ini.
Dua sikap dari kalangan partai politik tersebut menuai kritikan mendalam dari pengamat politik dan peneliti pemilu. Pengamat politik Hendri Satrio menekankan, DPR jangan hanya sibuk memperdebatkan angka persentase, melainkan wajib merumuskan mekanisme teknis agar suara yang disalurkan pemilih di TPS tidak hangus begitu saja. “Berapapun threshold-nya, sebaiknya DPR juga punya solusi supaya suara rakyat itu tidak terbuang,” tegas pria yang akrab disapa Hensat ini, Minggu (20/9/2026).
Pendiri Lembaga Survei KedaiKopi ini menilai pembahasannya harus berfokus pada menjaga hak representasi pemilih, bukan sekadar menyelamatkan nasib partai. “Bayangkan kalau misalnya 5 persen terus ada yang cuma dapat 3 persen atau 4 persen kan enggak lolos. Nah itu kan ada suara yang terbuang, jadi mungkin salah satu solusi yang ditawarkan adalah ada satu fraksi yang tidak sampai 5 persen tapi bisa tetap mengirimkan wakil rakyatnya dengan menggabung suara partai-partai itu,” usul Hensat.
Ia menambahkan, penentuan figur yang berhak duduk di parlemen gabungan tersebut tetap harus berbasis pada perolehan suara terbanyak secara individu. “Siapa yang lolos ya? Tetap saja calon anggota yang suaranya paling banyak,” ujarnya. Hensat menandaskan, pembahasan parliamentary threshold harus menjawab tantangan teknis bagaimana menekan sekecil mungkin jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.
Pandangan senada disampaikan Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal. Ia memaparkan, kenaikan parliamentary threshold menjadi 5 persen tidak otomatis memangkas jumlah partai di DPR secara drastis, melainkan hanya mempertahankan atau sedikit mengubah konfigurasinya.
“Untuk parliamentary threshold sebesar 5 persen ini tentu akan berpotensi untuk kemudian mengurangi, atau setidaknya mempertahankan jumlah partai politik yang ada di DPR itu sama seperti sekarang. Kalaupun akan ada pergantian, mungkin hanya ada satu atau dua partai baru yang kemudian masuk menggantikan dalam tanda kutip dua partai yang saat ini sudah berada di parlemen,” jelas Haykal.
Konsekuensi paling fatal dari kenaikan ambang batas tersebut, lanjut Haykal, terletak pada melonjaknya jumlah suara masyarakat yang terbuang sia-sia. Ia mengingatkan, pada Pemilu sebelumnya saja sudah ada sekitar 11 juta suara rakyat yang menguap karena partainya tidak lolos parliamentary threshold.
“Permasalahannya, kenaikan ini akan semakin menyebabkan atau berkorelasi langsung kepada lebih banyak suara partai atau suara masyarakat yang kemudian tidak terkonversi menjadi kursi di DPR karena partainya tidak bisa lolos. Kalau pun akan ada tetap 8 partai yang akan masuk di DPR atau berkurang satu menjadi 7, itu menunjukkan bahwa nanti akan ada lebih banyak lagi suara masyarakat yang saat ini saja jumlahnya sudah 11 juta suara yang kemudian tidak bisa dikonversi,” urai Haykal.
Ia juga membantah anggapan, menaikkan parliamentary threshold otomatis menciptakan penyederhanaan sistem kepartaian. “Penyederhanaan partai itu bukan berarti jumlah partai politik yang ada di parlemen itu sedikit. Bukan jumlah partainya yang sedikit, tetapi partai dominannya yang tersirkulasi dengan baik. Misalnya ada dua atau tiga partai dominan yang kemudian memenuhi atau menguasai kursi secara lebih banyak dibandingkan partai yang lainnya,” tandasnya.
Menanggapi berbagai masukan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, kesepakatan para pimpinan partai politik akan menjadi acuan dasar dalam perumusan RUU Pemilu. “Seluruh kesepakatan para ketua umum-ketua umum partai politik terkait dengan daftar inventarisasi masalah untuk Rancangan Undang-Undang Pemilu, akan menjadi baseline utama kami di dalam Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilu Komisi II DPR RI untuk dibahas dan dinormakan dalam undang-undang pemilu yang baru,” kata Rifqinizamy.
Ia menggarisbawahi, putusan MK sejatinya tidak melarang angka persentase tertentu, melainkan menuntut adanya pertimbangan dan metodologi yuridis yang rasional. “MK itu tidak mempersoalkan persentasenya, yang dipersoalkan MK adalah mengapa 4 persen muncul? Formulanya dari mana? Apa argumentasi teknis dan yuridisnya? Kalau nanti parliamentary threshold kami naikkan dari 4 menjadi 5 persen maka kami akan berikan argumentasi konstitusional yuridis dan formula yang bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (MAR)