JAKARTA, AFU.ID — Wacana kenaikan ambang batas parlemen (*parliamentary threshold*) dalam revisi Undang-Undang Pemilu kembali memantik polemik nasional. Perdebatan mengerucut pada dua kutub: efektivitas pemerintahan melalui penyederhanaan partai versus perlindungan hak representasi politik warga negara.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa ambang batas perlu dipertahankan bahkan dinaikkan dari angka saat ini sebesar 4 persen.
“Kami mengusulkan naik dari 4 persen menjadi di atas 5 persen, di kisaran 5,5 persen hingga 7 persen,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, kebijakan ini penting untuk memperkuat pelembagaan partai politik dan menciptakan sistem pemerintahan yang lebih efektif.
Dalam simulasi sederhana, kenaikan ambang batas hingga 6–7 persen berpotensi menguntungkan partai-partai besar yang memiliki basis suara stabil secara nasional. Sebaliknya, partai kecil dan partai baru berisiko tidak lolos ke parlemen.
Jika ambang batas dinaikkan, maka partai dengan suara di bawah threshold tidak memperoleh kursi di DPR. Selanjutnya suara pemilih partai tersebut tidak terkonversi menjadi kursi (*wasted votes*), dan komposisi parlemen menjadi lebih ramping.
Rifqinizamy bahkan mengusulkan agar aturan ini berlaku hingga tingkat daerah, sehingga partai yang gagal di tingkat nasional otomatis kehilangan kursi di DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Di sisi lain, Ketua Umum Partai Kedaulatan Rakyat, Tuntas Subagyo, menilai kebijakan tersebut berpotensi menghilangkan jutaan suara rakyat.
“Semakin tinggi ambang batas, semakin besar potensi suara rakyat yang hangus dan tidak terwakili,” tegasnya, Selasa (28/4/2026).
Ia menilai penyederhanaan partai tidak boleh mengorbankan prinsip dasar demokrasi, yakni kesetaraan nilai setiap suara.
Sebagai alternatif, Yusril Ihza Mahendra menawarkan pendekatan berbeda dengan mengaitkan ambang batas pada jumlah kursi di DPR, bukan persentase suara.
Dengan asumsi terdapat 13 komisi di DPR, maka artai minimal harus memiliki 13 kursi untuk membentuk fraksi. Selanjutnya, partai kecil dapat berkoalisi untuk memenuhi syarat tersebut.
“Dengan mekanisme ini, tidak ada suara yang hilang karena partai bisa bergabung membentuk kekuatan parlemen,” jelas Yusril, Rabu (29/4/2026).
Hingga kini, pembahasan revisi UU Pemilu masih berjalan lambat. Pemerintah disebut masih menunggu draf inisiatif dari DPR RI sebelum melangkah lebih jauh.
Perdebatan soal parliamentary threshold diperkirakan akan terus mengemuka, mengingat dampaknya yang sangat besar terhadap konfigurasi politik nasional serta kualitas representasi demokrasi di Indonesia. (*)