JAKARTA, AFU.ID - Komisi II DPR RI secara resmi menyambut positif usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pengetatan sanksi bagi pelaku politik uang.
Dalam wacana tersebut, para pelaku terancam hukuman diskualifikasi hingga masuk dalam daftar larangan mencalonkan diri (blacklist) pada periode pemilu berikutnya.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa langkah ini merupakan strategi penting untuk menciptakan iklim demokrasi yang lebih sehat dan berintegritas. Menurutnya, integritas pemilu adalah fondasi utama yang wajib dijaga.
"Yang terpenting adalah komitmen kita semua untuk menyadari dan memahami akan pentingnya Pemilu yang berintegritas itu," ujar Doli di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Doli menekankan bahwa regulasi yang lebih tegas diperlukan untuk memutus rantai moral hazard seperti politik transaksional dan pembelian suara (vote buying).
Selain usulan Bawaslu, DPR juga tengah mengkaji saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan transaksi uang kartal selama masa pemilu.
“Kita akan terus menunggu usulan-usulan baru lainnya untuk dikaji dan dikembangkan,” tutur pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI, Herwyn J H Malonda, menjelaskan bahwa sanksi diskualifikasi yang ada saat ini dinilai belum memberikan efek jera yang maksimal.
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar larangan mencalonkan diri bagi pelaku politik uang diperluas hingga mencakup satu periode pemilu berikutnya.
“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada,” tegas Herwyn dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Wacana pengetatan sanksi ini diharapkan menjadi poin krusial dalam Revisi Undang-Undang Pemilu mendatang untuk menjamin kualitas kepemimpinan nasional tanpa intervensi politik transaksional. (FAD)