JAKARTA, AFU.ID — Di sebuah rumah sederhana di Dukuh Kayunan Barat, Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, masa tua Dayat (77) dan istrinya, Darmi (63), berjalan dalam himpitan kemiskinan yang teramat berat. Pasangan lansia yang tinggal bersama seorang anak perempuan penderita gangguan jiwa ini hidup jauh dari hiruk-pikuk teknologi modern. Baik Dayat maupun Darmi tidak pernah mengeyam pendidikan sekolah, sama sekali tidak bisa membaca dan menulis, serta tak pernah memiliki telepon seluler.
Namun, secara mengejutkan, nama mereka mendadak dicoret dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh Kementerian Sosial karena sistem mendeteksi identitas mereka terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Pencoretan yang berlangsung sejak awal tahun 2026 ini menyisakan nestapa mendalam bagi keluarga yang sebenarnya masuk dalam kategori desil satu atau kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Padahal, sebelum bansos dihentikan, uang bantuan sebesar Rp200.000 per bulan yang dicairkan tiga bulan sekali senilai Rp600.000 menjadi penyambung hidup utama mereka. Darmi mengingat betul bagaimana uang tersebut sangat berharga hanya untuk menyambung perut. "Kalau dapat Rp600.000 itu bisa buat beli beras," tutur Darmi, Jumat (28/8/2026).
Darmi sendiri mengaku bingung mengapa bantuan tersebut tiba-tiba terhenti. "Sudah lama saya lupa (tidak dapat bantuan). Saya ini tidak sekolah, baca tulis saja saya tidak bisa, ponsel juga tidak punya," ungkapnya pasrah.
Tanpa bansos, kehidupan sehari-hari pasangan lansia ini menjadi sangat memprihatinkan. Dayat yang dulu biasa mencari kayu bakar kini tak lagi sanggup bekerja berat karena faktor fisik. Untuk bertahan hidup, Darmi mengandalkan pekerjaan rumahan berupa memotong benang sisa jahitan atau primbas dengan upah yang sangat minim, yakni sekitar Rp3.000 dalam sepekan. Dengan kondisi tangan kanan Darmi yang sakit dan penuh luka, penghasilan tersebut jangkan untuk berobat, untuk membeli beras seharga Rp16.000 per kilogram pun jauh dari cukup. "Ya makannya nempur. Kalau tidak ada ya tidak makan," lirih Darmi.
Keduanya kini kerap menggantungkan hidup dari belas kasih tetangga sekitar, bantuan sembako pribadi dari kepala desa, atau terpaksa berutang. Akar dari tuduhan ironis ini perlahan terkuak saat Operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Kayugeritan Neli Setyoningsih, melakukan klarifikasi lapangan. Neli mendapati fakta bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Darmi sempat dipinjam oleh seorang tetangganya yang masih berusia remaja pada akhir tahun 2025 lalu.
Saat itu, Darmi hanya diberi imbalan sebesar Rp25.000 tanpa memahami untuk apa identitasnya digunakan. Keadaan tersebut yang diduga kuat menjadi penyebab identitas kependudukannya disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk mendaftarkan akun judi online. Neli mengagaskan, tuduhan judi online terhadap Darmi dan suaminya sangat tidak masuk akal jika melihat latar belakang dan kapasitas harian mereka.
"Mbah Darmi dan suaminya itu baca tulis tidak bisa, tidak sekolah, ponsel tidak punya. Kami sedang lakukan sanggahan penonaktifan bantuannya," kata Neli.
Pihak Desa Kayugeritan telah mengunggah surat pernyataan sanggahan bermeterai melalui sistem DTSEN sejak awal tahun 2026 untuk membuktikan bahwa keluarga tersebut tidak pernah melakukan judi online. Namun, hingga akhir Agustus 2026, proses verifikasi di tingkat pusat tak kunjung membuahkan hasil. "Prosesnya lama. Sampai sekarang belum keluar lagi. Saya unggah itu dari awal tahun, sampai sekarang belum ada follow up," lanjut Neli.
Fenomena pencoretan bansos akibat indikasi judi online ternyata terjadi juga pada warga lainnya. Di Desa Kayugeritan terdapat 18 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dicoret, sementara di Desa Bodas, Kecamatan Kandangserang, jumlahnya mencapai sekitar 50 KPM. Secara akumulatif, Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan mencatat ada sebanyak 7.585 KPM yang bantuan sosialnya dibekukan oleh Kemensos karena terdeteksi sistem terindikasi judi online.
Melihat maraknya kasus salah sasaran seperti yang dialami Darmi, Plt Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Pekalongan, Mouretta Vitria Loreent, menilai kebijakan pemblokiran otomatis ini memerlukan evaluasi menyeluruh. Mouretta mengakui bahwa sistem sering kali menggeneralisasi data tanpa melihat realitas di lapangan, seperti kasus peminjaman KTP atau pencurian identitas.
"Memang ternyata kebijakan itu juga perlu evaluasi. Dari hasil evaluasi itu ditemukan di lapangan bahwa yang bersangkutan kadang-kadang tidak bermain judol sendiri. Atau memang mungkin KTP-nya dipakai, atau identitasnya dipakai," jelas Mouretta.
Dinsos Kabupaten Pekalongan mencatat setidaknya sudah ada 157 KPM yang mengajukan surat pernyataan klarifikasi untuk memulihkan hak bansos mereka. Meski demikian, pihak Dinsos tidak dapat memastikan kapan Kemensos akan mengaktifkan kembali bantuan tersebut karena seluruh keputusan dan pemrosesan data sepenuhnya berada di kewenangan pemerintah pusat. (MAR)