JAKARTA, AFU.ID — Separuh gaji pokok dipastikan masih dibayarkan negara kepada eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut kini telah diberhentikan secara sementara akibat terjerat masalah hukum. Keputusan ini sekaligus melucuti seluruh kewenangan dan hak tunjangan kepegawaiannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Enggak ada kewenangan sama sekali. Hanya dia memperoleh gaji separuhnya, 50 persen," kata Anang di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026). Pemberhentian sementara tersebut secara otomatis mengakhiri status kedinasan Febrie tanpa terkecuali. "Jadi tidak hanya Jaksa, otomatis ketika ASN-nya diberhentikan sementara ya sudah, enggak Jaksa-Jaksa lagi," lanjutnya.
Diketahui, langkah pencopotan yang berlaku efektif sejak 31 Juli 2026 ini diambil pemerintah untuk menunggu putusan peradilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Prosedur penghentian sementara merupakan aturan baku yang membuka ruang pemulihan status apabila ia kelak tidak terbukti bersalah.
Dalam perkara ini, Kejagung resmi menahan Febrie usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk 20 hari ke depan. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur. Penahanan tersebut berkaitan langsung dengan penyidikan kasus TPPU yang pengusutannya telah berjalan.
Kasus dugaan TPPU disinyalir terjadi selama Febrie menjabat sebagai aparat penegak hukum dan pejabat di lingkungan korps adhyaksa. Selain Febrie, Kejagung turut menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU tersebut. Meski demikian, Kejagung belum menjelaskan lebih lanjut soal detail peran Nurman dalam perkara ini.
Adapun dalam pemberitaan sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah berencana mengajukan dua permohonan praperadilan terpisah atas penetapan tersangka kliennya. Gugatan pertama ditujukan kepada Kejagung terkait penetapan tersangka kasus TPPU dan upaya paksa penahanan. Permohonan kedua kepada Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri, terkait penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka korupsi dan TPPU.
Kuasa hukum menilai kedua gugatan perlu diajukan terpisah karena objek permohonan dan tindakan penindakan dari kedua instansi tersebut berbeda. "Terhadap upaya paksa yang dilakukan terhadap klien kami, tentu dalam identifikasi kami, kami ingin menguji validity atau keabsahan, termasuk autentikasinya, bahkan pelaksanaan prosedur hukum," kata anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, dalam kesempatan terpisah.
Pada permohonan praperadilan kedua, tim kuasa hukum akan meminta majelis hakim menguji keabsahan serangkaian upaya paksa yang kepada Febrie. Objek yang diuji meliputi penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pencekalan ke luar negeri, hingga pengambilalihan perkara dari Polda Metro Jaya oleh Kortastipidkor Polri.
Pihak pengacara menilai terdapat kekeliruan prosedur yang mendasari langkah penindakan hukum oleh instansi kepolisian tersebut. Legalitas surat perintah penyidikan yang terbit disebut akan menjadi poin utama yang disengketakan dalam persidangan. (NAD)