JAKARTA, AFU.ID — Perkara dugaan pencucian uang yang menjerat seorang pejabat tinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) berujung pada sanksi administratif. Kejagung resmi memberhentikan sementara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari korps kejaksaan usai berstatus tersangka. Langkah itu tertuang dalam surat keputusan yang diterbitkan dan ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanudin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan penerbitan surat keputusan tersebut. "Benar saat ini Pak FA (Febrie Adriansyah) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," kata Anang kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Pemberhentian sementara terhadap Febrie tersebut ditempuh untuk mematuhi koridor regulasi yang berlaku di lingkungan Kejaksaan RI. Status tersangka yang disandang Febrie, kata dia, menjadi dasar penerbitan surat pemberhentian tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Anang kembali menegaskan status pemberhentian sementara itu akan terus berlaku hingga perkara yang menjerat Febrie memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan. Dengan demikian, posisi Febrie sebagai jaksa akan bergantung pada hasil akhir proses hukum yang tengah dijalani.
Sebelumnya, Kejagung resmi menahan Febrie usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk 20 hari ke depan. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur. Penahanan tersebut berkaitan langsung dengan penyidikan kasus TPPU yang pengusutannya telah berjalan.
Kasus dugaan TPPU disinyalir terjadi selama Febrie menjabat sebagai aparat penegak hukum dan pejabat di lingkungan korps adhyaksa. Selain Febrie, Kejagung turut menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU tersebut. Meski demikian, Kejagung belum menjelaskan lebih lanjut soal detail peran Nurman dalam perkara ini. (NAD)