JAKARTA, AFU.ID — Kasus hilangnya seorang siswi sekolah dasar (SD) di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang sempat viral di media sosial, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Korban yang dibawa kabur oleh seorang pria tak dikenal sejak Minggu (06/09/2026) telah berhasil diselamatkan petugas. Namun, hasil pemeriksaan medis awal menunjukkan indikasi kuat bahwa korban mengalami dugaan tindak kekerasan seksual selama empat hari berada dalam penguasaan pelaku.
Kasat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, mengonfirmasi temuan tersebut pada Jumat (11/09/2026). Pihaknya langsung mengarahkan korban untuk menjalani prosedur visum et repertum begitu berhasil dievakuasi pada Kamis (10/09/2026). Tim medis menemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual pada tubuh korban, sehingga berkas penanganan perkara langsung dilimpahkan secara khusus ke Unit PPA Polrestabes Semarang.
Kanit Reskrim Polsek Candisari, Iptu Bonawi, menjelaskan bahwa insiden penculikan anak ini bermula ketika korban dilaporkan tidak kunjung pulang ke rumahnya sejak Minggu malam sekitar pukul 18.30 WIB. Pihak keluarga telah berupaya melakukan pencarian mandiri ke lingkungan sekitar dan rumah kerabat, namun tidak mendapatkan petunjuk keberadaan korban. Orang tua korban kemudian resmi membuat laporan polisi anak hilang di Mapolsek Candisari pada Senin (07/09/2026) siang.
Selain melapor ke pihak berwajib, keluarga korban juga menyebarkan unggahan mengenai identitas dan ciri-ciri anak hilang tersebut ke berbagai platform media sosial seperti Instagram dan Facebook. Informasi digital yang memicu simpati publik tersebut membantu tim penyidik Reskrim Polsek Candisari dalam melacak pergerakan dan keberadaan pelaku di lapangan. Dari hasil penelusuran, pelaku diketahui membawa lari korban hingga ke wilayah Kabupaten Kudus.
Jajaran kepolisian berhasil membekuk pelaku serta mengamankan korban dari penguasaannya sebelum dibawa kembali ke Kota Semarang. Pihak Polrestabes Semarang kini mengamankan tersangka di ruang tahanan guna menjalani pemeriksaan hukum marathon. Tim penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan dan rekaman aktivitas pelaku selama membawa lari korban guna melengkapi konstruksi perkara tindak pidana perlindungan anak.
Atas dugaan perbuatan penculikan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda. Unit PPA Polrestabes Semarang juga memberikan pendampingan psikologis intensif guna memulihkan trauma mental korban. (RHU)