Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Eks Kepala Bea Cukai Dedi Congor Jadi Tersangka Gratifikasi, Diduga Terima Rp30 Miliar dari Bos Blueray
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor. (Dok. Istimewa)
JAKARTA,AFU.ID — Polisi menetapkan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sebagai tersangka kasus gratifikasi. Perkara tersebut berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji yang terjadi pada periode 2008 hingga 2016.
Kepala Bagian Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kabag Kortas Tipidkor Polri) Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, penyidikan perkara tersebut telah berlangsung sejak 2017. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada jaksa penuntut umum. "Saat ini penyidik sedang memenuhi P19 Jaksa peneliti," ujar Yusuf kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, Yusuf belum mengungkap jenis barang yang diamankan karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan. Polisi akan menyampaikan perkembangan perkara sesuai tahapan hukum yang berjalan.
Nama Dedi Congor sebelumnya mencuat dalam persidangan kasus suap importasi barang PT Blueray Cargo. Pemilik perusahaan tersebut, John Field, mengaku memberikan uang Rp30 miliar kepada Dedi dalam enam bulan. Kesaksian itu disampaikan John saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 12 Juni 2026. John menjelaskan, uang tersebut diberikan secara rutin sebesar Rp5 miliar setiap bulan. Pemberian itu berlangsung selama enam bulan dan menurut pengakuannya disalurkan melalui staf Dedi bernama Alex. "Rp5 M itu ke Pak Dedi," kata John dalam persidangan.
Kesaksian tersebut muncul ketika John menjelaskan total uang yang dikeluarkan dalam perkara suap tersebut. Ia menyebut jumlahnya mencapai Rp91 miliar, lebih besar dibandingkan nilai Rp61,3 miliar yang tercantum dalam dakwaan perkara. Selisih Rp30 miliar itulah yang disebut John berkaitan dengan pemberian kepada Dedi.
Terlepas dari kesaksian tersebut, proses hukum terhadap Dedi Congor dalam perkara gratifikasi masih berjalan di Kortas Tipidkor Polri. Penyidik kini berfokus melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk jaksa sebelum proses selanjutnya dilakukan. Polisi juga belum membeberkan secara rinci seluruh dugaan penerimaan gratifikasi maupun barang bukti yang telah disita. (RAI)