JAKARTA, AFU.ID — Persidangan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap alasan tidak biasa dari terdakwa Sisprian Subiaksono. Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai itu mengaku menerima uang dari Blueray Cargo Group dan menyebut perusahaaan tersebut selama ini banyak menimbulkan sorotan yang berdampak pada nama institusi Bea Cukai.
Pernyataan tersebut muncul saat majelis hakim mendalami keterangan Sisprian dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/09/26). Hakim meminta penjelasan setelah terdakwa sebelumnya menyebut memiliki rasa “dendam” terhadap Blueray. Majelis kemudian meminta penegasan apakah yang dimaksud merupakan dendam pribadi atau berkaitan dengan posisinya sebagai pejabat Bea Cukai.
Menjawab pertanyaan tersebut, Sisprian mengatakan berbagai pelanggaran yang dikaitkan dengan Blueray Cargo Group kerap menjadi perbincangan di media sosial dan menyeret nama Bea Cukai ke dalam sorotan publik. Menurut dia, kondisi itu membuat citra institusi tempatnya bekerja ikut terdampak. Karena itu, ia menyebut perasaan yang dimaksud berkaitan dengan institusi, bukan persoalan pribadi.
“Blueray banyak sorotan yang tercukup ke Bea Cukai. Pelanggaran-pelanggaran Blueray itu banyak dimuat di media sosial sehingga menjelekkan nama Bea Cukai,” kata Sisprian di hadapan majelis hakim.
Hakim kemudian kembali memastikan maksud dari keterangan tersebut. Sisprian menegaskan bahwa perasaan yang dimaksud bukan ditujukan kepada individu tertentu, melainkan karena dirinya merasa berbagai persoalan yang muncul di sekitar perusahaan tersebut turut mencoreng nama lembaga. Majelis lalu menyimpulkan bahwa yang dimaksud terdakwa adalah persoalan yang berkaitan dengan institusi tempatnya bekerja.
Perkara yang sedang disidangkan menjerat tiga mantan pejabat Bea Cukai, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan. Ketiganya didakwa menerima suap berupa uang, fasilitas hiburan, dan barang mewah dengan total nilai mencapai Rp63,58 miliar. Jaksa menduga pemberian tersebut berkaitan dengan percepatan proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut uang dan fasilitas itu diberikan oleh pemilik Blueray Cargo Group John Field bersama sejumlah pihak lain yang terkait dengan operasional perusahaan. Rizal disebut menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando menerima sekitar Rp4 miliar serta sejumlah fasilitas lainnya. Persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman aliran dana yang diduga mengalir kepada para terdakwa.
Hingga saat ini, majelis hakim masih mendalami hubungan antara penerimaan uang, posisi para terdakwa sebagai pejabat Bea Cukai, dan kepentingan Blueray Cargo Group dalam proses kepabeanan. Seluruh keterangan yang muncul di persidangan menjadi bagian dari pembuktian yang akan diuji sampai perkara tersebut diputus oleh pengadilan. (RHU)