JAKARTA, AFU.ID – Kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Namun, perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi dinilai masih dapat diajukan kembali setelah dakwaan diperbaiki. Demikian disampaikan kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara.
“Kami menghargai putusan yang telah diucapkan. Karena bagaimanapun putusan tersebut adalah bagian dari check and balance sebuah proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Rivai di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026). Majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum. Dengan putusan tersebut, persidangan tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, ahli, dan terdakwa.
Hakim juga memerintahkan berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum. Jaksa masih mempunyai pilihan untuk menempuh upaya hukum atau menyusun kembali surat dakwaan. Rivai mengatakan putusan tersebut berkaitan dengan bentuk dakwaan, bukan pemeriksaan pokok perkara. Menurut dia, majelis hakim menilai penggunaan ketentuan lama dan baru secara bersamaan membuat dakwaan menjadi kabur.
“Kalau kita cermati, ini lebih kepada persoalan penggunaan pasal KUHAP lama dan KUHAP baru dalam sebuah dakwaan subsidier yang menurut majelis menyebabkan dakwaan kabur,” ujar Rivai. Menurut Rivai, jaksa dapat memperbaiki susunan pasal sesuai pertimbangan majelis hakim. Setelah itu, perkara dapat diajukan kembali ke pengadilan menggunakan dakwaan baru.
“Ini lebih kepada koreksi dari bentuk dakwaan yang dianggap obscuur dan tidak berkaitan dengan terhentinya perkara lain. Perkara tetap bisa berlanjut dan jaksa tinggal memperbaiki dakwaannya,” katanya. Rivai mengatakan jaksa perlu menggunakan ketentuan hukum secara konsisten. Penuntut umum dapat memilih aturan lama atau aturan baru dengan memperhatikan ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa.
“Pihak jaksa tinggal melakukan koreksi pasal-pasal, entah nanti mau menggunakan KUHAP lama seluruhnya atau KUHAP baru seluruhnya karena ada lex favor reo, mana pasal yang menguntungkan maka itu yang digunakan,” ucapnya. Ia menilai pencampuran dua ketentuan tersebut menimbulkan ketidakjelasan dalam surat dakwaan. Karena itu, menurut Rivai, koreksi dapat dilakukan sebelum perkara memasuki tahap pembuktian.
“Pencampuran ini yang dianggap menjadi sebuah keambiguan, sebuah kekaburan. Pihak jaksa tinggal memperbaiki dan menyempurnakan,” ujarnya. Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati sebelumnya menerima eksepsi Dokter Tifa dan menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Jaksa masih dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan sela tersebut sesuai ketentuan hukum acara pidana. (FAD)