AFU.id

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Bagaimana Respons Kubu Jokowi?

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Kubu Presiden Joko Widodo menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi Dokter Tifa terkait kasus pencemaran nama baik mengenai tudingan ijazah palsu, meskipun perkara tersebut dapat diajukan kembali setelah perbaikan dakwaan. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menjelaskan bahwa putusan tersebut berfokus pada bentuk dakwaan yang dianggap kabur akibat pencampuran ketentuan hukum yang lama dan baru, sehingga jaksa diharapkan dapat memperbaiki dakwaannya sebelum melanjutkan proses hukum.

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Bagaimana Respons Kubu Jokowi?
Salinan ijazah Jokowi. (Antara)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi