JAKARTA, AFU.ID — Agenda pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2019-2025, Yuddy Renaldi, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpaksa dihentikan di tengah jalan. Kondisi kesehatan tersangka kasus dugaan korupsi penempatan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023 itu dinilai tidak memungkinkan untuk melanjutkan proses pemeriksaan hingga tuntas.
Kuasa hukum Yuddy, Arief Sulaeman, mengungkapkan penyidik mengambil keputusan tersebut setelah melihat langsung kondisi fisik kliennya yang sempat nyaris terjatuh di tengah sesi pemeriksaan, Kamis (13/8/2026). Menurutnya, materi pertanyaan yang disampaikan penyidik pun belum sempat menyentuh substansi perkara secara mendalam akibat kondisi tersebut. Arief menyebut, jadwal pemeriksaan lanjutan rencananya akan disusun kembali pada pekan depan, dengan tetap mempertimbangkan perkembangan kesehatan Yuddy ke depannya.
Setelah pemeriksaan dihentikan, Yuddy sendiri membenarkan dirinya tengah berjuang melawan penyakit serius. “Saya ada kanker prostat dan penyakit jantung,” katanya. Dalam kesempatan yang sama, Yuddy juga membantah isu dugaan instruksi penyiapan dana eksternal atau non-budgeter yang disebut berasal dari mantan Gubernur Jawa Barat yang juga menjabat Komisaris Bank BJB, Ridwan Kamil.
Meski demikian, KPK mengatakan pihaknya akan melakukan konfirmasi ulang terkait penyakit kanker dan jantung yang diderita Yuddy. Namun, KPK menyebut pemeriksaan akan dilakukan kembali guna mendalami pengetahuan tersangka Yuddy terkait proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa. “Yaitu penempatan media terkait dengan pengadaan iklan di Bank BJB,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Termasuk, peruntukan dana non-budgeter yang disisihkan dari pengadaan iklan tersebut. “Karena memang sebagai direktur utama tentu mengetahui secara keseluruhan proses bisnis dan keputusan yang dilakukan Bank BJB,” lanjut Budi. Lebih lanjut, Budi turut mengatakan, kondisi kesehatan Yuddy tersebut juga menjadi alasan KPK belum melakukan penahanan terhadapnya.
Diketahui, pemanggilan kali ini merupakan yang kedua bagi Yuddy. Sebelumnya, ia absen dari agenda penahanan massal terhadap empat tersangka lain pada Senin 10 Agustus lalu lantaran sakit. Adapun keempat tersangka yang telah lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK tersebut adalah Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB, Widi Hartoto, beserta tiga pengendali agensi periklanan swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.
Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023 ini diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Seluruh tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (NAD)