JAKARTA AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, termasuk Bupati Muara Enim Edison. “Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, diputuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, (9/6/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan korupsi yang diusut berkaitan dengan penerimaan uang dari pihak swasta dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. “Dalam perkara ini, dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim,” katanya.
Menurut Budi, uang yang diduga diterima penyelenggara negara tersebut berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan di lingkungan pemerintah daerah. KPK masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
“Total sekitar hampir Rp2 miliar yang diamankan oleh tim dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini,” ujar Budi.
Dalam OOT itu, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut saat ini menjadi bagian dari alat bukti yang akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.
OTT dilakukan pada 8 Juni 2026 di wilayah Sumatera Selatan dan menjaring total sepuluh orang. Mereka terdiri atas lima orang dari unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim, termasuk Bupati Edison, serta lima orang dari pihak swasta.
Setelah diamankan, para pihak yang terjaring OTT menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Edison kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
KPK menyebut dugaan korupsi tersebut berawal dari penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim. Penyidik kini masih mengumpulkan bukti tambahan guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Kasus Muara Enim menjadi operasi tangkap tangan ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Sebelumnya, lembaga antirasuah juga melakukan sejumlah OTT yang menjerat kepala daerah, pejabat kementerian, aparat penegak hukum, hingga pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah itu juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring perkembangan penyidikan dan temuan alat bukti baru. (ANT/RAI)