JAKARTA, AFU.ID — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut Direktur PT Beurata Maju, Darwin, dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi pengelolaan perkebunan sawit milik badan usaha daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Akbar Pramadhana dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu. Sidang dipimpin hakim Fauzi dengan dua hakim anggota, Ani Hartati dan Harmijaya.
Darwin hadir dalam persidangan dengan didampingi penasihat hukumnya. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Darwin membayar denda Rp300 Juta subsider tiga bulan penjara.
Jaksa turut menuntut Darwin membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,224 Miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup kerugian tersebut.
Apabila harta Darwin tidak mencukupi, jaksa meminta hukuman pengganti berupa pidana penjara tiga tahun sembilan bulan. Tuntutan itu menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Jaksa menyatakan Darwin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu menjadi dakwaan pertama dalam perkara korupsi pengelolaan perkebunan sawit tersebut.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Darwin menjabat Direktur PT Beurata Maju pada 2022 hingga 2024. Perusahaan itu merupakan badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang mengelola perkebunan sawit.
Pada 2023, PT Beurata Maju memperoleh keuntungan dari pengelolaan perkebunan sawit sebesar lebih dari Rp1,2 Miliar. Namun, jaksa menyebut keuntungan itu tidak disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah.
Berdasarkan laporan audit penghitungan kerugian negara, perbuatan Darwin disebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1,2 Miliar. Nilai itu muncul dari keuntungan perusahaan daerah yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Atas tuntutan tersebut, Darwin dan penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
Perkara ini penting karena menyangkut pengelolaan aset daerah yang semestinya memberi pemasukan bagi publik. Ketika keuntungan badan usaha milik daerah tidak masuk ke kas daerah, kerugiannya bukan hanya angka audit, tetapi juga hilangnya potensi layanan untuk masyarakat.
Kasus ini juga membuka pertanyaan tentang pengawasan pemerintah daerah terhadap perusahaan miliknya sendiri. Badan usaha daerah tidak cukup dibentuk untuk mencari keuntungan, tetapi harus diawasi agar tidak menjadi ruang gelap penyimpangan. (RHU)