AFU.id

Kronologi WN Australia Bunuh 2 Anaknya di Bali, Sempat Dikejar hingga Bilang “I Love You, Daddy”

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Seorang warga negara Australia berinisial SDJ (57) diduga membunuh dua anaknya, ADS (7) dan LKS (4), di sebuah bungalow di Legian, Bali, sebelum ditemukan tewas dalam kondisi tergantung. Rekaman CCTV menunjukkan adanya keributan di dalam bungalow, di mana anak perempuan sempat berlari ketakutan dan mengucapkan "I love you, Daddy" saat dikejar ayahnya. Meskipun terdapat bukti kekerasan, penyelidikan akan dihentikan karena SDJ juga ditemukan meninggal, dan polisi akan melakukan gelar perkara untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kronologi WN Australia Bunuh 2 Anaknya di Bali, Sempat Dikejar hingga Bilang “I Love You, Daddy”
Ilustrasi (dok: shutterstock)

Istri Lihat Kejanggalan dari Jakarta

Penyidik juga menemukan tanda kekerasan pada bagian leher salah satu anak berdasarkan pemeriksaan luar jenazah. Temuan tersebut menjadi bagian dari bukti yang digunakan dalam penyelidikan. Saat kejadian, istri SDJ berinisial TY (32) sedang berada di Jakarta. TY meninggalkan Bali pada 10 September 2026 sekitar pukul 09.00 Wita untuk menemui orangtuanya. Dari Jakarta, TY masih dapat memantau kondisi bungalow melalui CCTV yang terhubung dengan aplikasi di ponselnya.

Perempuan tersebut kemudian melihat kejanggalan dari rekaman dan melaporkannya kepada kepala lingkungan serta pemilik bungalow. SDJ bersama kedua anaknya kemudian ditemukan meninggal dunia di bungalow di Jalan Three Brothers, Legian Tengah, Kecamatan Kuta, Badung, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 10.14 Wita. Kedua anak ditemukan tergeletak di dalam bungalow, sedangkan SDJ ditemukan dalam kondisi tergantung.

Berdasarkan analisis CCTV dan keterangan saksi, polisi menduga SDJ merupakan pelaku kekerasan terhadap kedua anaknya hingga meninggal dunia. Namun, karena SDJ juga ditemukan meninggal, proses hukum terhadap dugaan pembunuhan tersebut akan dihentikan. Polisi terlebih dahulu akan melakukan gelar perkara untuk menentukan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). “Terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh SDJ, ini kami tindak lanjuti dan hasil-hasil bukti-bukti dan akan dilakukan gelar perkara untuk dilakukan SP3,” kata Leonardo. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi