JAKARTA, AFU.ID — Seorang siswi kelas XII SMK berinisial DS (17) terancam pidana hingga tujuh tahun penjara setelah diduga membuang bayi perempuan yang baru dilahirkannya ke aliran selokan di kawasan perumahan Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Polisi kini masih mendalami kasus tersebut dan menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian bayi. Kapolresta Bengkulu Rahmat Hidayat mengatakan penyidik belum menetapkan DS sebagai tersangka karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Meski demikian, polisi telah mengumpulkan pengakuan pelaku serta sejumlah bukti di lapangan yang mengarah pada dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut. Menurut hasil pemeriksaan sementara, peristiwa bermula pada Jumat ketika DS mengeluhkan nyeri berulang pada bagian bawah perut. Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari keesokan harinya, DS terbangun dan pergi ke kamar mandi karena mengira akan buang air besar. Tidak lama kemudian, bayi beserta plasentanya lahir di kamar mandi rumah yang ditempatinya.
Polisi menyebut bayi dalam kondisi bergerak dan menangis setelah dilahirkan. Namun karena panik, DS diduga mengambil kantong plastik berwarna hitam dan memasukkan bayi bersama plasenta ke dalam kantong tersebut. Setelah itu, bayi dibawa keluar rumah dan dibuang ke bawah jembatan yang berada tidak jauh dari lokasi tempat tinggalnya. “DS melahirkan secara normal dan sudah memasuki sembilan bulan. Pelaku tinggal bersama neneknya dan saat kejadian di rumahnya ada pihak keluarga. Saat dilakukan pemeriksaan pihak keluarga tidak mengetahui bahwa pelaku sedang mengandung atau hamil,” kata Rahmat Hidayat, Selasa (23/09/26).
Polisi saat ini masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan kondisi bayi saat dibuang. Menurut Rahmat, tim forensik menemukan lumpur di paru-paru korban sehingga penyidik perlu memastikan apakah bayi masih hidup ketika dibuang ke aliran selokan atau telah meninggal sebelumnya. “Saat ditemukan terdapat lumpur di paru-paru bayi dan ini yang masih dicari apakah saat dibuang masih dalam kondisi hidup atau seperti apa,” ujar Rahmat Hidayat, Selasa.
Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa kantong plastik hitam, selimut berwarna ungu, sarung bantal guling, serta celana panjang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pasal yang disiapkan penyidik, DS dapat dijerat Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur mengenai seorang ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. (RHU)