JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding membuat penyesatan opini dalam penanganan tindak pidana korupsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
KPK melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo sebelumnya mengungkapkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang dari para tersangka, berupa beberapa barang bukti elektronik.
Narasi ini dituding menggiring opini, seolah-olah perkara korupsi ini telah jelas dengan diperkuat sejumlah aset yang disita KPK. Namun pernyataan KPK ini oleh pihak terperiksa disebut memanipulasi fakta dan menggiring opini yang sesat.
Terkait hal itu Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf mendatangi Dewan Pengawas (Dewas) KPK guna melaporkan Juru Bicara (Jubir) Budi Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Faizal Assegaf menuding Budi Prasetyo telah menyalahgunakan fasilitas lembaga untuk membentuk persepsi publik yang tak sesuai dengan peristiwa hukum sebenarnya.
“Laporan kami hanya spesifik kepada pribadi Budi Prasetyo, karena menduga yang bersangkutan menggunakan fasilitas KPK untuk membentuk opini yang tidak sesuai dengan fakta,” ungkapnya di Gedung Dewas KPK, Jakarta pada Rabu, 15 April 2026.
Inti dari perselisihan ini terletak pada terminologi ‘penyitaan’ yang KPK, melalui Jubir Budi Prasetyo, sampaikan kepada awak media.
Faizal Assegaf mengeklaim bahwa tidak ada tindakan paksa pengambilalihan barang oleh penyidik.
Menurutnya, yang terjadi adalah inisiatif pribadi dari rekan-rekannya untuk menyerahkan barang yang sebelumnya diterima sebagai bantuan sosial pribadi dari seseorang berinisial RZ.
“Kami menyerahkan pada hari Jumat, tapi penyidik KPK menolak karena belum ada mekanisme untuk menampung, jadi tidak ada penyitaan,” tuturnya.
Kecam Keras Pernyataan Jubir KPK
Senada dengan Faizal Assegaf, aktivis Veko Supriadi yang turut menyerahkan barang tersebut, mengecam keras pernyataan Jubir KPK.
Ia menegaskan, barang bantuan sosial tersebut telah dikembalikan secara sukarela tanpa ada unsur paksaan atau penyitaan di tempat.
“Saya menuding Budi Prasetyo telah memanipulasi fakta, telah mencuri fakta. Ia mengatakan telah melakukan penyitaan, padahal saya yang mengembalikan,” ujarnya.
Dari sisi legalitas, Jamaloedin selaku kuasa hukum Faizal Assegaf, mengingatkan KPK agar tidak ‘offside’ dalam memaknai diksi penyitaan.
Merujuk Pasal 1 Nomor 16 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023, penyitaan merupakan tindakan paksa penyidik untuk mengambil alih benda yang diduga terkait tindak pidana sebagai alat bukti.
“Berada di gedung KPK sebagai seorang juru bicara itu tidak membangun opini mestinya,” papar Jamaloedin.
“Cukup saja menyampaikan pernyataan permohonan maafnya lalu meluruskan apa yang semestinya harus diluruskan,” sambungnya.
Respons Budi Prasetyo
Di sisi lain, Budi Prasetyo tetap pada posisi tindakan pengamanan barang-barang tersebut adalah bagian dari upaya asset recovery.
Ia mengungkapkan bahwa penyidik telah mengamankan enam item barang elektronik dari pihak terkait, yang mencakup monitor, kamera, dan perangkat lainnya.
“Penyidik punya argumentasi yang kuat terkait dengan penyitaan terhadap suatu barang,” ucapnya.
“Barang-barang yang dilakukan penyitaan oleh penyidik pastinya diduga terkait dengan perkara,” tambahnya.
Budi Prasetyo menekankan, setiap langkah yang diambil bertujuan untuk menelusuri aliran hasil tindak pidana korupsi yang mungkin telah berubah wujud atau mengalir ke pihak-pihak lain.
Hal tersebut terlaksana untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara secara optimal.
“Penyitaan-penyitaan yang dilakukan oleh penyidik baik dalam bentuk uang maupun barang pada intinya adalah untuk membantu dalam proses pembuktian penyidikan perkara ini,” katanya.
Polemik mengenai status barang bukti ini sejalan dengan kajian dalam Jurnal Locus Media terkait kompleksitas kedudukan barang bukti dalam perkara korupsi.
Dalam praktik hukum, status barang bukti seringkali dinamis, di mana barang yang telah disita bisa saja dikembalikan kepada pihak yang berhak jika terbukti tidak memenuhi unsur perampasan untuk negara.
Kajian tersebut mencontohkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1331K/Pid.Sus/2019, di mana barang bukti dikembalikan kepada terdakwa yang berhak meski yang bersangkutan terbukti bersalah.
Hal tersebut menunjukkan, ketepatan prosedur penyitaan di awal penyidikan menjadi krusial agar tak terjadi kesalahan administrasi hukum di kemudian hari.
Hingga kini, pihak KPK menyerahkan sepenuhnya laporan keberatan Faizal Assegaf kepada Dewas.
Lembaga antirasuah Indonesia meyakini Dewas akan bertindak objektif dalam mencermati aduan masyarakat, sembari tetap memfokuskan penyidikan pada progres perkara korupsi di DJBC.
Kronologi dan Tersangka
Sebagai informasi, kasus dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari permufakatan jahat terkait pengaturan perencanaan jalur importasi barang ke Indonesia pada Oktober 2025.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut, dengan rincian sebagai berikut:
Rizal (RZL): Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026;
Sisprian Subiaksono (SIS): Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit Intel) P2 DJBC;
Orlando Hamonangan (ORL): Kepala Seksi (Kasi) Intel DJBC;
John Field (JF): Pemilik PT Blueray (BR);
Andri (AND): Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR;
Dedy Kurniawan (DK): Manager Operasional PT BR.
Atas perbuatannya, RZL, SIS dan ORL selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf A dan B UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 dan 605 Ayat 2 dan Pasal 606 Ayat 2 Juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara JF, AND, dan DK selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 Ayat 1 A dan B dan 606 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
RZL, SIS, dan ORL juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Pasal 20 Juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, KPK telah menahan tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo (Kasi Intel Cukai P2 DJBC) sebagai tersangka ketujuh.
Budiman Bayu Prasojo menyusul enam tersangka lain dari unsur pejabat DJBC dan pihak swasta PT Blueray yang telah lebih dulu ditahan pada 27 Februari 2026 lalu. (ADR/NAD)