JAKARTA, AFU.ID — Pelarian panjang gembong narkotika kelas kakap, Bayu Wicaksono alias Ncek, akhirnya menemui titik akhir. Narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, sejak April 2024 ini berhasil ditangkap di kota Tachileik, Myanmar, setelah dua tahun menjadi buronan internasional. Setelah berhasil ditangkap oleh otoritas setempat melalui kerja sama kepolisian lintas negara, Bayu langsung diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri untuk dipulangkan ke Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan gembong narkoba tersebut. "DPO atas nama Bayu Wicaksono alias Encek yang juga merupakan narapidana yang melarikan diri dari Rutan Klas IIB Sukadana, Lampung Timur, telah ditangkap di Tachilek, Myanmar, tanggal 17 Juli 2026," tegas Eko dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Pemulangan Bayu dari Myanmar dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri bersama tim dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Jejak rekam dan profil Bayu Wicaksono dikenal sebagai sosok narapidana kasus narkotika berisiko tinggi. Pria berpostur tubuh tinggi dengan ciri fisik mencolok berupa tato yang memenuhi kedua tangannya ini sebelumnya menjejakkan pelarian dari Rutan Sukadana pada 21 April 2024.
Peristiwa kaburnya Bayu kala itu dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung saat itu, Kusnali. "Benar, kami dapat informasi seperti itu dari Rutan Sukadana terkait adanya narapidana yang melarikan diri, informasi awal itu peristiwanya pada tanggal 21 April," ujar Kusnali ketika mengonfirmasi insiden tersebut.
Meski berstatus sebagai buronan yang memicu perburuan lintas negara, Bayu terbukti tidak pernah menghentikan bisnis haramnya. Selama lebih dari dua tahun masa pelariannya di luar negeri, ia diduga kuat membangun dan mengendalikan jaringan narkotika lintas negara yang beroperasi secara masif, khususnya jaringan peredaran gelap dari Malaysia. Ia memanfaatkan posisinya di luar negeri untuk mengendalikan rantai pasok dan penyelundupan barang haram ke Indonesia.
Proses penjemputan Bayu tiba di tanah air pada Minggu malam, 30 Agustus 2026. Mengenakan kaus hitam, celana pendek berwarna terang, serta beralaskan sandal jepit, Bayu digiring masuk ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 19.22 WIB. Kedua tangannya yang bertato tampak diborgol dan ditutupi kantong plastik berwarna biru.
Dengan wajah tertunduk, Bayu bungkam seribu bahasa dan enggan merespons cecaran pertanyaan awak media seputar pelariannya sebelum akhirnya dibawa masuk ke lift oleh penyidik Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan mendalam terkait jaringan narkotika yang dikendalikannya. (MAR)