JAKARTA, AFU.ID – Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang pria yang terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Priyo Bagus Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. “Maka, kami menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata saat membacakan putusan di PN Indramayu, Jumat (3/7/2026).
Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 20 tahun penjara. Majelis hakim menilai unsur perencanaan dalam perkara ini terpenuhi. Menurut hakim, terdakwa bersama terdakwa lain, Ririn Rifanto, telah menyepakati rencana pembunuhan sejak 24 Agustus 2025 dengan motif menguasai harta milik para korban.
Rentang waktu sebelum peristiwa terjadi dinilai dipakai untuk menyiapkan alat, menentukan waktu, menyusun cara mendekati korban, hingga merancang upaya menghilangkan jejak kejahatan. Hakim juga menilai terdakwa memiliki peran penting dalam rangkaian peristiwa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penguasaan harta korban, hingga penguburan lima jenazah dalam satu liang.
Perkara itu menewaskan lima anggota satu keluarga, termasuk dua anak. Majelis menyebut perbuatan terdakwa menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan mencederai nilai kemanusiaan. “Kontribusi terdakwa menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan mencederai nilai kemanusiaan.
Terdakwa dinyatakan melanggar ketentuan pembunuhan berencana serta perlindungan anak. Kuasa hukum Priyo menyatakan akan menempuh upaya banding karena menilai pertimbangan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan. Sementara itu, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa lain, Riri Rifanto, ditunda hingga Rabu karena majelis hakim masih melanjutkan musyawarah. (RHU)