JAKARTA, AFU.ID — Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap seorang admin medsos berinisial AFA. AFA ditangkap karena diduga menyebarkan konten tutorial bom molotov jelang demo 27 Agustus 2026 kemarin.
Tak butuh lama, polisi langsung menetapkan AFA sebagai tersangka penghasutan. Kabar penangkapan itu dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Budi menjelaskan admin akun media sosial akun Instagram ._.setan, ditangkap pada Minggu (30/8/2026) malam. “Benar, Ditressiber (Direktorat Reserse Siber) Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap AFA, pemilik akun Instagram ._.setan, pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Cibodas, Kota Tangerang,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
Budi menjelaskan bahwa penangkapan AFA tidak terkait dengan unggahannya di Instagram mengenai organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya. AFA ditangkap karena diduga menyebarkan konten tentang pembuatan bom molotov, serta tulisan provokatif yang dikhawatirkan akan menggerakkan massa berbuat anarkis.
“Tersangka ditangkap atas penyebaran konten yang memuat daftar bahan serta petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar, disertai tulisan provokatif."
Budi menjelaskan bahwa admin akun ._.setan terindikasi mengajak masyarakat untuk berbuat anarkis terhadap aparat. "Tindakan itu dikhawatirkan akan mengarah pada ajakan melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat maupun objek tertentu,” jelas Budi.
Setelah AFA ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian masih memeriksa AFA lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Sudah Diintai Semalaman
Hal senada juga disampaikan Perwakilan Serikat Tahanan Politik atau Setapol Indonesia, Khariq Anhar. Khariq mengatakan, sejumlah orang sempat menerbangkan drone di sekitar kawasan rumah AFA untuk memantau situasi.
Ia mendapat info dari keluarga AFA bahwa kepolisian datang ke rumah AFA di Tangerang membawa serta surat tugas. “Waktu saya konfirmasi lagi sama orang tuanya, rupanya itu ada memang dari Polda Metro Jaya Siber dan ada surat tugas,” ujar Khariq.
Khariq menjelaskan bahwa AFA ditangkap atas konten yang memuat dugaan penghasutan hingga ajakan melakukan tindak kekerasan. “Katanya ditemukan dugaan penghasutan, berita bohong, manipulasi elektronik, ajakan untuk melakukan kekerasan dari akun tersebut. Cuma polisi tidak menjelaskan postingan yang mana,” pungkas Khariq. (FAP)