JAKARTA, AFU.ID — Polda Nusa Tenggara Barat menangkap BDSP (29), pria yang diduga menyamar sebagai pejabat Polri untuk menipu pengusaha dan masyarakat di sejumlah wilayah Lombok. Pelaku menghubungi korban melalui telepon dan WhatsApp, kemudian meminta uang atau barang dengan mengatasnamakan pejabat kepolisian. Polisi menduga aksinya berlangsung hampir satu tahun dan menyasar korban dari berbagai sektor usaha.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Arisandi mengatakan BDSP ditangkap di kawasan Karang Taliwang, Kota Mataram, pada Kamis (27/8/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari sejumlah korban dan menelusuri pola komunikasi yang digunakan pelaku. “Tersangka berpura-pura dan menggunakan profil sebagai pejabat kepolisian,” kata Arisandi dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Dalam menjalankan aksinya, BDSP berganti-ganti identitas dan jabatan, mulai dari direktur, kasat, kapolsek, wakapolres hingga kanit. Ia juga menggunakan beberapa nomor telepon dan profil WhatsApp untuk meyakinkan korban sekaligus menyulitkan pelacakan. Sasaran pelaku meliputi pengusaha hotel, biro perjalanan, usaha grosir, restoran, hingga masyarakat umum.
Salah satu modus yang digunakan adalah meminta bantuan bagi korban kebakaran Desa Adat Sade, Lombok Tengah. Pelaku menghubungi sejumlah hotel dan tempat usaha untuk meminta air kemasan hingga 10 dus, sementara kepada korban lain ia meminta transfer uang jutaan rupiah. Selain uang, pelaku juga memperoleh barang seperti parsel buah dengan alasan kegiatan Hari Ulang Tahun Bhayangkari.
Para korban tersebar di Mataram, Gili Trawangan, kawasan Mandalika, Lombok Tengah, hingga Lombok Timur. Polisi mengamankan telepon seluler, bukti transfer, dan tangkapan percakapan yang diduga digunakan untuk menjalankan penipuan. Nilai kerugian setiap korban bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah, sedangkan total kerugian masih dihitung.
Arisandi menyebut BDSP mengaku melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi pribadi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V.
BDSP kini ditahan di Mapolda NTB dan masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain serta pihak yang membantu atau mengetahui aksi tersebut. Polisi juga menelusuri rekening dan nomor komunikasi yang digunakan pelaku dalam menerima uang maupun barang dari korban.
Kasus ini menunjukkan bagaimana identitas pejabat dan alasan kemanusiaan dapat dimanfaatkan untuk membangun kepercayaan secara cepat. Polda NTB mengingatkan masyarakat agar tidak langsung memenuhi permintaan bantuan melalui telepon atau pesan WhatsApp yang mengatasnamakan pejabat. Setiap permintaan transfer atau sumbangan perlu dikonfirmasi melalui kantor kepolisian dan lembaga resmi sebelum diberikan. (RHU)