Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Posting Tutorial Bikin Bom Molotov di Instagram, Admin Akun "Pemukiman Setan" Ditangkap Polisi
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Ilustrasi seorang melempar bom molotov. (Dok. Istimewa)
JAKARTA, AFU.ID — Admin akun Instagram @pemukiman._.setan berinisial AFA ditangkap polisi setelah dmengunggah tutorial pembuatan bom molotov. AFA ditangkap Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Metro Jaya (Ditressiber Polda Metro Jaya) di wilayah Cibodas, Kota Tangerang, Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi kini telah menetapkan AFA sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Budi Hermanto mengatakan, perkara yang menjerat AFA berkaitan dengan penyebaran konten berisi daftar bahan dan petunjuk pembuatan bom molotov. Konten tersebut juga disertai tulisan provokatif dan mengarah pada ajakan melakukan kekerasan terhadap aparat maupun objek tertentu. “Penangkapan tersebut bukan berkaitan dengan unggahan penyerangan terhadap GRIB, melainkan dugaan penyebaran konten yang memuat daftar bahan serta petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Penangkapan AFA sebelumnya ramai dikaitkan dengan sejumlah unggahan mengenai penyerangan organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Namun, Polda Metro Jaya memastikan dugaan konten pembuatan bom molotov menjadi dasar penanganan perkara tersebut. Dalam beberapa postingan terakhir, akun @pemukiman._.setan juga memuat sejumlah konten yang berkaitan dengan aksi 27 Agustus 2026, peringatan satu tahun kematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, hingga dugaan pengeroyokan pemuda di Pejompongan oleh anggota ormas.
Akun tersebut juga mengunggah Instagram Story yang menyinggung penghapusan sejumlah konten dan pembatasan fitur akun. Dalam unggahan yang dibuat sekitar 17 jam sebelum informasi penangkapan disampaikan, akun itu menulis bahwa postingan terkena take down, akun disuspensi, hingga pesan langsung atau direct message (DM) tidak dapat digunakan.
Polisi menegaskan proses hukum terhadap AFA tetap berjalan berdasarkan dugaan penyebaran konten pembuatan bom molotov tersebut. Saat ini, AFA masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan oleh Ditressiber Polda Metro Jaya. “AFA telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditressiber Polda Metro Jaya,” kata Budi. (RAI)