JAKARTA, AFU.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dengan hukuman lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tenaga alih daya (outsourcing) dan penerimaan gratifikasi. Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Fadia selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (24/09/26).
Jaksa menilai Fadia terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam perkara ini, Fadia juga dituntut membayar denda Rp250 juta yang dapat diganti kurungan selama 90 hari apabila tidak dibayarkan. Jaksa menyebut Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya pada periode 2022 hingga 2026.
Perusahaan tersebut disebut merupakan badan usaha yang didirikan oleh terdakwa. Aktivitas itu kemudian menjadi salah satu dasar dakwaan yang diajukan penuntut umum. Selain perkara pengadaan tenaga alih daya, Fadia juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD. Nilai gratifikasi yang disebut diterima mencapai sekitar Rp2,6 miliar selama menjabat sebagai kepala daerah. Karena itu, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar sesuai nilai yang diduga diterima terdakwa.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan pemerintah. Jaksa juga menilai tindakan tersebut telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Pertimbangan itu menjadi dasar tambahan dalam penyusunan tuntutan yang dibacakan di persidangan. Selain pidana penjara dan uang pengganti, penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Masa pencabutan hak politik tersebut diminta berlaku setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok. Jika dikabulkan hakim, Fadia tidak dapat mengikuti kontestasi politik dalam jangka waktu tersebut. Kasus yang menjerat Fadia bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Maret 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan tenaga alih daya di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dari proses penyidikan hingga persidangan, KPK menilai terdapat keterkaitan antara jabatan terdakwa dan pengelolaan proyek yang menjadi objek perkara. Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukum untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi. Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sebelum hakim menjatuhkan putusan akhir terhadap perkara yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif tersebut. (RHU)