AFU.id

Selain Dituntut Lima Tahun Penjara, Hak Politik Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Terancam Dicabut

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dengan hukuman lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tenaga alih daya dan penerimaan gratifikasi, serta diminta membayar denda Rp250 juta dan uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar. Selain itu, jaksa juga mengusulkan pencabutan hak politik Fadia selama lima tahun setelah menjalani hukuman, yang dapat menghalanginya dari kontestasi politik. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 3 Maret 2026, yang menunjukkan keterkaitan antara jabatan terdakwa dan proyek yang menjadi objek perkara.

Selain Dituntut Lima Tahun Penjara, Hak Politik Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Terancam Dicabut
Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (24/9/2026). (ANTARA/I.C. Senjaya)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi