JAKARTA, AFU.ID — Permintaan keluarga Winda Lorenza untuk membongkar kembali makam korban atau melakukan ekshumasi belum mendapat persetujuan dari Polda Sumatera Utara. Kepolisian menilai hasil autopsi yang telah dilakukan sudah cukup untuk menjelaskan penyebab kematian Winda, sementara pihak keluarga tetap meyakini masih ada sejumlah kejanggalan yang perlu diungkap.
Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Nanang Masbudi mengatakan pihaknya telah menerima hasil autopsi dari tim dokter forensik RS Bhayangkara Medan. Berdasarkan hasil tersebut, kepolisian menyimpulkan Winda meninggal dunia akibat bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya yang berprofesi sebagai anggota polisi. “Jadi hasil dari pada otopsi itu sudah menyimpulkan peristiwa terjadinya itu,” kata Nanang Masbudi, Rabu (23/09/26).
Ketika ditanya terkait permintaan keluarga untuk melakukan ekshumasi, Nanang menegaskan langkah tersebut tidak diperlukan. Menurutnya, kesimpulan dari hasil autopsi yang sudah dilakukan dianggap cukup untuk menjelaskan peristiwa yang menyebabkan kematian Winda. “Tidak perlu,” ujar Nanang Masbudi, Rabu.
Di sisi lain, keluarga korban tetap mendorong dilakukannya pembongkaran makam. Kuasa hukum keluarga, Utreck Ricardo, mengatakan hingga kini permintaan tersebut belum diakomodasi meski sudah disampaikan kepada pihak berwenang. Menurutnya, keluarga masih membutuhkan kejelasan terhadap sejumlah hal yang dianggap belum terjawab. “Jauh ini permintaan kami belum diakomodir. Mereka hanya mengulur waktu dan tanggung jawab,” kata Utreck Ricardo.
Keluarga menilai ekshumasi penting dilakukan karena mereka mengaku belum mengetahui secara pasti waktu kematian Winda. Selain itu, keluarga juga sebelumnya mempertanyakan informasi terkait proses pemakaman yang disebut sudah dipersiapkan sebelum kabar kematian korban sampai kepada mereka. Hal-hal tersebut menjadi alasan utama keluarga terus mendorong pemeriksaan ulang terhadap jenazah.
Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengambil posisi berbeda dengan menekankan bahwa keluarga memiliki hak untuk mengajukan ekshumasi. Komisioner Choirul Anam yang sebelumnya menemui keluarga Winda di Medan menyatakan permintaan tersebut harus dihormati sebagai bagian dari upaya mencari kejelasan atas kematian korban. “Keluarga punya hak untuk mendapatkan keadilan. Termasuk juga hak untuk mengajukan ekshumasi. Itu harus kita hormati,” kata Choirul Anam.
Kompolnas berencana meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Polda Sumut, Polrestabes Medan, dan LBH Medan untuk mendalami perkara tersebut. Lembaga itu menyatakan fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh informasi yang berkembang dapat diverifikasi sehingga kasus menjadi terang. Dengan demikian, hingga Rabu (23/09/26), terdapat perbedaan sikap antara kepolisian dan keluarga korban. Polda Sumut menilai autopsi yang telah dilakukan sudah cukup untuk menyimpulkan penyebab kematian Winda Lorenza, sedangkan pihak keluarga masih bersikeras meminta ekshumasi karena merasa masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab. (RHU)