JAKARTA, AFU.ID — Rencana aksi unjuk rasa warga Kabupaten Pati di kawasan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamus (27/8/2026) mendatang memicu perbedaan pandangan di antara para tokoh masyarakat Betawi. Silang pendapat ini mencerminkan dinamika pandangan mengenai batasan hak menyampaikan pendapat serta pemeliharaan ketertiban umum di ibu kota.
Ketua Umum Dewan Adat Badan Musyawarah (Bamus) Masyarakat Betawi, Muhammad Rifky alias Eki Pitung, mengimbau agar masyarakat Pati menahan diri dan tidak menggelar aksi unjuk rasa berskala besar di Jakarta. Eki mengingatkan, mobilisasi massa dalam jumlah besar berpotensi memicu kericuhan yang dapat mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keselamatan warga sekitar maupun para peserta aksi itu sendiri. Ia mengajak semua pihak untuk menjaga iklim kondusif serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang beredar.
Pandangan bertolak belakang disampaikan oleh tokoh masyarakat Betawi lainnya, HK Damin Sada. Melalui unggahan video di media sosial, Damin menegaskan bahwa Jakarta merupakan ruang publik bersama bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa memandang asal daerah.
"Saya putra asli Betawi, dari buyut, nenek, bapak asli Betawi. Memang nama saya tidak ada embel-embel Si Pitung di belakang, tapi insyaallah saya menjadi orang Betawi tulen. Saya berharap kepada saudara-saudara dari daerah yang ingin menyampaikan aspirasi ke Jakarta, dipersilakan saja. Sah-sah saja dan itu adalah hak semua warga negara serta dilindungi undang-undang," ujar Damin, dikutip Selasa (25/8/2026).
Damin menambahkan, identitas sebagai warga asli Betawi tidak boleh dijadikan alasan untuk menolak atau menghalangi warga dari daerah lain yang ingin menyuarakan aspirasi kepada pemerintah pusat, sepanjang kegiatan dilakukan secara tertib dan tidak melanggar hukum. Damin merujuk pada jaminan kebebasan berpendapat dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
"Jadi tidak ada hak juga yang ngaku orang Betawi untuk menghalangi saudara-saudara kita menyampaikan aspirasi ke Ibu Kota," tegasnya.
Sikap Eki Pitung yang dinilai membatasi ruang aspirasi warga daerah sempat memicu reaktif dari elemen pemuda. Organisasi Pemuda Kaum Betawi melayangkan somasi terbuka kepada Eki Pitung dan memberikan tenggat waktu 3x24 jam untuk menyampaikan klarifikasi tertulis guna mencegah munculnya potensi konflik horizontal.
Ketua Umum Pemuda Kaum Betawi, Masykur Isnan, menjelaskan, pihaknya memilih mengambil langkah persuasif dengan menjalin silaturahmi langsung bersama perwakilan warga Pati di kawasan DPR RI. Langkah ini diambil untuk menegaskan, masyarakat Betawi secara umum mendukung hak-hak dasar warga negara dalam bersuara, sekaligus meluruskan persepsi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman antarkelompok masyarakat.
Masykur menegaskan masyarakat Betawi tidak pernah bermaksud membatasi hak konstitusional warga dari daerah mana pun untuk menyampaikan aspirasi di Jakarta. "Ruang dialog perlu dibuka agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesalahpahaman maupun konflik di tengah masyarakat," tegasnya. (MAR)