AFU.id

Kapan Dana Aksi Masyarakat Pati yang Tersendat di Bank Bisa Cair Kembali?

Bagikan:

Penulis: Putri Nadhila

Ringkasan Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa penundaan transaksi pada rekening Supriyono, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), sedang dalam proses pendalaman dan pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. OJK berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait dan menegaskan bahwa penundaan ini diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan bukan pemblokiran rekening, seperti dijelaskan oleh Polda Metro Jaya. Kasus ini muncul setelah Supriyono mendampingi warga Pati dalam menyampaikan aspirasi di Jakarta, dengan dana pada rekening tersebut tetap aman dan akan dikembalikan setelah proses pemeriksaan selesai.

Kapan Dana Aksi Masyarakat Pati yang Tersendat di Bank Bisa Cair Kembali?
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjawab pertanyaan wartawan usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU tentang PFII di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/7/2026). ANTARA/Rizka Khaerunnisa/am.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi