JAKARTA, AFU.ID — Penundaan transaksi atas rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok tengah didalami lebih lanjut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan beberapa aturan OJK, penundaan transaksi paling lama lima hari kerja sejak transaksi dihentikan. Penyedia jasa keuangan disebut wajib melakukan penundaan transaksi segera setelah menerima perintah dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan pihaknya akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangan apabila proses pendalaman menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Dian menyebut OJK akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Terkait dengan permasalahan yang mencuat dalam beberapa pemberitaan yang terkait dengan salah satu bank, OJK menaruh perhatian besar terhadap permasalahan tersebut, dan pada saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak manajemen bank terkait," kata Dian di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Dian menjelaskan penundaan transaksi atas rekening nasabah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). OJK mengatur mekanisme penundaan dan penghentian sementara transaksi melalui Pasal 47 Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. Pengaturan serupa turut termuat dalam ketentuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kasus ini bermula dari dugaan pemblokiran rekening Supriyono saat mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta, Jumat 21 Agustus lalu. Rekening tersebut disebut berisi dana pribadi dan donasi masyarakat senilai Rp80,9 juta untuk kebutuhan aksi unjuk rasa. Peristiwa ini menuai sorotan koalisi masyarakat sipil yang menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum, menghambat kebebasan berpendapat, sekaligus mengancam kepercayaan publik terhadap keamanan dana di perbankan.
Terkait hal ini, Polda Metro Jaya menjelaskan langkah penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam penyelidikan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan langkah itu mengacu pada Pasal 26 UU TPPU dan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Nominal dana pada rekening tersebut tetap berada di rekening pemilik dan akan dikembalikan sepenuhnya setelah proses penyelidikan rampung dalam waktu lima hari kerja. (NAD)